banner 130x650

DPRD Seruyan Gelar RDP Dengan Para Sopir Truk dan angkutan Lainnya, Terkait Apa Yaa ..?

dprd seruyan

Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Seruyan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para supir truk dan angkutan lainnya, pasalnya penyaluran solar bersubsidi disejumlah SPBU di Seruyan sering dikeluhkan.

Ketua DPRD Zuli Eko Prasetyo langsung memimpin RDP tersebut, dia didampingi Wakil Ketua I H.Bambang Yantoko,SE dan Wakil Ketua II Muhamad Aswin serta diikuti oleh anggota DPRD lainnya, RDP tersebut berlangsung di ruang rapat Serbaguna DPRD Seruyan pada Rabu (07/09/2022).

Tampak ikut serta hadir dalam RDP yakni 3 Pengelola Pertamina yang ada di Kuala Pembuang yakni SPBU PT.ARUNG PASANG SERUYAN, PT. BUIH SERUYAN PUTRA PERKASA, dan PT. BERKAT RIDHO SERUYAN. Juga Hadir Perwakilan Polres Seruyan yaitu Kabag OPS dan Kasat Intelkam Polres Seruyan.

Turut diundang Dari Pemerintah Daerah ada Kabag Ekonomi, Kabid Prasarana dan angkutan dari Dinas Perhubungan, dan Kasi Pelayanan Sosial Kecamatan Seruyan Hilir.

Baca Juga :

Masyarakat Pelosok Seruyan Harapkan Mobil Ambulans, Dewan Perjuangkan !

Pelaksanaan RDP tersebut, mendapatkan 7 poin yang menjadi Kesepakatan Bersama peserta rapat  yang dituangkan dalam Berita Acara  :

BACA JUGA :  Bangkitkan Pengembangan Pariwisata di Kabupaten Seruyan, Ketua DPRD Tuai Hal Positif

1). SPBU dalam Mendistribusikan BBM Solar Bersubsidi wajib mengedepankan azas  keadilan dan memperioritaskan kebutuhan masyarakat sesuai dengan petunjuk yang sudah diatur dalam SOP dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2). Dalam menyalurkan/ membagikan/ mendistribusikan SPBU akan memperbaiki sistem dan manejemen agar kiranya tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
3). Untuk Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan agar melakukan Validasi data
Kendaraan Angkutan Barang yang menggunakan BBM bersubsidi.
4). Pemerintah Daerah melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan tentang kesamaan harga antara SPBU sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan Pemerintah .
5). Pihak SPBU yang ada di Kecamatan Seruyan Hilir Dan Seruyan Hilir Timur ( SPBU PT Arung Pasang Seruyan, SPBU PT Buih Seruyan, dan SPBU PT Berkat Ridho Seruyan ) wajib memprioritaskan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan angkutan barang yang berdomisili di wilayah setempat.
6). Lebih lanjut untuk persoalan teknis terkait BBM bersubsidi akan ditindak lanjuti oleh Dinas terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan.
7). Mentaati bila ada aturan pembatasan pengisian BBM bersubsidi yang dikeluarkan lebih lanjut oleh pihak PERTAMINA.

BACA JUGA :  Waduh! Ternyata Ada Praktek Pungutan Liar di Pemerintah Desa Seruyan

dprd seruyan

Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, menyimpulkan semua masukan-masukan dari pihak-pihak yang terlibat dalam RDP tersebut.

” 7 point kesepakatan itu merupakan kesimpulan dari semua masukan-masukan dari berbagai pihak yang ikut dalam RDP tersebut, ” pungkas Eko.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca