banner 130x650

Dua Tahun Disahkan, Perda Olahraga di Kotim Belum Jalan, DPRD Desak Tindakan Nyata !

DPRD Kotim
Foto : Riskon Fabiansyah - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim

DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, yang hingga kini belum menunjukkan langkah konkret di lapangan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, menyampaikan bahwa pihaknya menyesalkan lambannya implementasi regulasi tersebut, padahal sudah disahkan hampir dua tahun lalu.

Menurutnya, semangat pembentukan perda ini sejatinya untuk memperkuat sistem pembinaan atlet, memacu prestasi daerah, dan memperluas akses masyarakat terhadap kegiatan olahraga.

“Perda ini sudah ada sejak 2022, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut teknis dari pemerintah daerah. Seharusnya sudah ada Peraturan Bupati atau petunjuk pelaksana agar perda ini bisa dijalankan dengan efektif,” ujar Riskon.

Ia menegaskan, jika perda itu terus dibiarkan mandek, maka upaya pembangunan sektor olahraga di Kotim akan terhambat.

Padahal, kata dia, potensi besar daerah ini seharusnya menjadi kekuatan dalam melahirkan atlet-atlet berprestasi di tingkat provinsi hingga nasional.

Salah satu substansi penting dalam perda itu adalah penerapan program “Bapak Asuh Cabang Olahraga”, yang melibatkan perusahaan swasta untuk turut membiayai pembinaan atlet di berbagai cabang olahraga.

BACA JUGA :  Nahkan! DPRD Kotim Ucap Pihak Investor Wajib Dukung Program Pembangunan Pemda

Namun hingga kini, belum ada satu pun perusahaan yang dilibatkan secara resmi karena tidak adanya regulasi turunan.

“Kita punya lebih dari 50 perusahaan besar di Kotim, dan kalau semuanya punya komitmen untuk membina olahraga melalui konsep Bapak Asuh, saya yakin kemajuan olahraga kita akan pesat. Tapi kalau payung hukumnya belum ada, mereka juga akan ragu untuk terlibat,” tambahnya.

Riskon menyebut, Komisi III DPRD Kotim dalam waktu dekat akan menjadwalkan rapat kerja dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk membahas dua hal penting.

Diketahui merujuk pada penyiapan petunjuk pelaksanaan perda tersebut, serta proyeksi dukungan anggaran pembinaan olahraga di tengah kemungkinan pemangkasan Transfer Ke Daerah (TKD) pada 2026.

“Dispora harus segera menyiapkan naskah akademik dan draf Perbup. Jangan tunggu ditegur terus. Ini sudah dua tahun dan belum ada progres. Kalau seperti ini terus, masyarakat bisa menilai bahwa perda yang dibuat DPRD hanya berhenti di atas kertas,” tegasnya.

BACA JUGA :  Rawan Kebakaran, Pemkab Kotim Diminta Beri Fasilitas Damkar

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan mendorong agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada kegiatan seremonial olahraga, tetapi lebih pada pembinaan jangka panjang yang melibatkan sekolah, komunitas, hingga sektor swasta.

“Semangat perda ini adalah membangun ekosistem olahraga yang berkelanjutan. Kita ingin olahraga jadi budaya, bukan hanya kegiatan saat event besar. Anak-anak muda Kotim harus punya ruang latihan dan dukungan nyata,” tutup Riskon.

Langkah desakan dari DPRD Kotim ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi pemerintah daerah untuk segera bergerak cepat.

Jika segera direalisasikan, Perda Keolahragaan dapat menjadi momentum penting dalam mendorong kemajuan olahraga daerah serta meningkatkan semangat generasi muda untuk berprestasi di berbagai cabang olahraga.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca