banner 130x650

Dua Tahun Penjarahan Kelapa Sawit Masih Berlangsung di Seruyan

Nurhadi : DAD Seruyan Mendukung Penegakan Hukum Oleh Polres Seruyan, Polres Kotim dan Polda Kalteng.

Penjarahan

Penjarahan Kebun Kelapa Sawit di Kalimantan Tengah sudah berlangsung sejak dua tahun lalu dimana kebun – kebun yang dijarah diantaranya PT Ciptatani Kumai Sejahtera Kabupaten Seruyan, PT Agro Karya Prima Lestari di Kabupaten Kotawaringin Timur, PT Buana Adhitama Kabupaten Seruyan, PT Mitra Karya Agroindo dan PT Bangun Jaya Alam Permai di Kabupaten Seruyan.

Sebagaimana diketahui bahwa selain penjarahan, terjadi pula pembakaran terhadap 30 unit rumah PT Bangun Jaya Alam Permai pada 6 Agustus 2024 dan tewasnya 1 orang di PT Agro Karya Prima Lestari pada Desember 2023.

Penjarahan

banner 1706 x 2560

Ketua Harian DAD Kabupaten Seruyan Nurhadi mengatakan penjarahan sekaligus perusakan yang terjadi di Kalimantan Tengah ini adalah akibat tuntutan plasma yang sejatinya tidak semua perusahaan wajib membangun kebun plasma dimana berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perkebunan Nomor. B-347/KB.410/E/07/2023 tanggal 12 juli 2023 Tentang Fasilitsi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).

“Bagaimana pun penjarah dilarang, kami mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Seruyan dan Polres Kotim serta Polda Kalteng untuk terjaga Kamtibmas,” jelasnya.

“Jangan ada yang menjarah dan melakukan tindak kriminal. Mari kita ikuti aturan aturan sesuai dengan Perundang-undangan,” tegas Nurhadi.

Penjarahan

Menurutnya didalam Surat Edaran Dirjen ini membagi 3 Fase dalam pelaksanaan FPKM, diantaranya :

1.Fase I : Perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha produktif (IUP) sebelum tanggal 28 Februari 2007, wajib melakukan kegiatan usaha produktif (KUP) untuk masyarakat sekitar

2.Fase II : Perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan (IUP) setelah tanggal 28 Februari 2007 sampai dengan 2 November 2020, wajib menjalankan FPKM namun apabila tidak terdapat lahan untuk dilakukan FPKM maka dapat melakukan kegiatan usaha produktif (KUP)

3.Fase III : Perusahaan perkebunan yang memiliki Perizinan usaha perkebunan (IUP) setelah tanggal 2 November 2023 wajib melaksanakan FPKM dengan ketentuan :

BACA JUGA :  Bupati Seruyan Yulhaidir Tandatangani Berita Acara LPKD di Palangka Raya

(a) berasal dari area penggunaan lain (APL) yang berada diluar HGU dan/atau

(b) areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

“Perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% dari luas lahan tersebut. Namun, dalam hal perolehan lahan dilakukan langsung kepada masyarakat yang diberikan HGU, maka perusahaan tersebut tidak wajib menjalankan FPKM,” katanya, Rabu 4 September 2024.

Namun kata Nurhadi, banyak sudah upaya dari pemerintah dan penegak hukum ternyata belum mencapai suatu kepuasan kedua belah pihak. Baik perusahaan maupun masyarakat.

“Pihak adat membuka diri untuk membantu penyelesaian sengketa itu dengan peradilan adat, yang bersifat mengedepankan asas musyawarah dan mufakat, mari kita duduk bersama,” tegasnya.

Menurut Nurhadi, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan, sepanjang semua pihak ada ruang berkomunikasi dengan baik.

“Berkomunikasilah dengan baik agar dapat menyelesaikan persoalan yang sedang terjadi di masyarakat, baik pihak perkebunan maupun masyarakat untuk membuka ruang komunikasi,” tegasnya.

Ketua Harian Nurhadi didalam Surat Nomor : 017/DAD-SRY/VIII/2024 perihal Penyampaian Hasil Konsolidasi Dewan Adat Dayak Kab.Seruyan
Kepada Damang Kepala Adat Se-Kabupaten Seruyan dan Ketua DAD Kecamatan Se-Kabupaten Seruyan.

“Dewan Adat Dayak Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, dalam rangka mendukung Pemerintah Daerah dalam mengambil langkah-langkah konkrit dalam menangani semua persoalan yang ada di Kab. Seruyan, maka oleh karena itu Dewan Adat Dayak Kabupaten Seruyan perlu melakukan Koordinasi dan Konsolidasi kepada Pemerintah Daerah, Pengurus Adat, tokoh masyarakat dan seterusnya,” jelasnya.

Dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak, merujuk Surat Dewan Adat Dayak Kabupaten Seruyan Nomor: 015/DADSRY/VI/2024 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan terkait kegiatan Rapat Konsolidasi dan surat tanggapan dari Pemerintah Daerah Kab. Seruyan atas dukungan pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Konsolisidasi dalam Suratnya tertanggal 6 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Akses Menuju Desa Terawan Rusak Parah

Hal yang disampaikan Nurhadi adalah hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil koordinasi dan konsolidasi dengan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah diarahkan bahwa semua Pengurus Adat baik ditingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa agar dalam menangani semua persoalan atau sengketa baik itu perkara yang berdimensi Pidana maupun Perdata agar selalu mengedepankan prinsip penyelesaian MUSYAWARAH dan MUFAKAT (keputusan yang diambil ada atas dasar musyawarah dan mufakat).

2. Dewan Adat Dayak Kabupaten/Kota dan Pengurus Adat Dayak Tingkat Kab/Kota, Kecamatan dan Desa mendukung dan mendorong kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal menangani setiap permasalahan atau sengketa dengan tidak akan menangani sengketa atau perkara yang proses penanganannya sudah dilakukan atau sedang diproses oleh Pemerintah Daerah, terkecuali ada pelimpahan untuk ditangani secara Adat, agar tidak tumpang tindih dalam penanganannya.

3. Dewan Adat Dayak Kabupaten/Kota dan Pengurus Adat Dayak Tingkat Kab/Kota, Kecamatan dan Desa dalam menangani setiap sengketa untuk selalu berkoordinasi dengan semua pihak agar dalam mengambil keputusan tetap memperhatikan azas kebenaran dan keadilan.

4. Kepada Dewan Adat Dayak Kabupaten/Kota dan Pengurus Adat Dayak Tingkat Kab/Kota, Kecamatan dan Desa, agar dalam menangani semua permasalahan yang ada diwilayah masing-masing untuk tetap mengedepankan pada poin-poin diatas dan berpedoman pada Pedoman Peradilan Adat Dayak.

5. Mengingat begitu penting hal-hal tersebut diatas, maka diharapkan kepada semua Pengurus Adat Dayak, baik itu DAD maupun Damang dan Mantir Adat dari Kab/Kota, Kecamatan dan Desa agar dalam menangani permasalahan dapat memperhatikan dan melaksanakan poin-poin diatas

BACA JUGA :  Pemkab Seruyan Ajak Masyarakat Capai Target Realisasi Vaksinasi

“Demikian surat ini kami sampaikan agar dapat diketahui dan menjadi pedoman bersama,” demikian Surat Ketua DAD Harian Kabupaten Seruyan.

Penjarahan

Pantauan awak media dilapangan hingga berita ini ditulis, penjarahan masih berlangsung di beberapa perkebunan di Kabupaten Seruyan seperti PT Bangun Jaya Alam Permai dan PT Mitra Karya Agroindo yang sudah berlangsung sejak 1 tahun lalu dan melibatkan ratusan personel Polda Kalimantan Tengah dalam melakukan pengamanan. Namun, Keberadaan Personel seolah tak mampu membendung aksi penjarahan.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca