banner 130x650

Dugaan Korupsi Oknum Kadis perdagangan, GAMPMI Minta Polres Madina Tindak Tegas

Dugaan Korupsi

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan instalasi listrik dan penjualan token listrik kios Pasar Baru Panyabungan kian menguat. Praktik yang patut diduga sarat penyimpangan ini menyeret oknum Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal serta Kepala dan Pengurus Pasar Baru Panyabungan, dan hingga kini masih terus dijalankan meskipun telah menjadi sorotan publik dan pembahasan resmi di DPRD.

Kasus ini mencuat setelah Ketua Gerakan Aktivis Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal se-Indonesia (GAMPMI) dan D.KK melayangkan laporan pengaduan Nomor: 050/EKS/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mandailing Natal.

“Aparat kepolisian telah menerima laporan tersebut dan melakukan verifikasi serta pendalaman awal terhadap dokumen dan materi pengaduan, Polres segera menindak tegas,” kata Fajarurohman MPD Ketua GAMPMI.

Dalam laporannya, Ketua GAMPMI DKK mengungkap indikasi kuat adanya praktik ilegal dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan listrik kios pasar. Permasalahan yang disoroti meliputi pemasangan instalasi dan meteran listrik yang diduga tidak resmi dari PLN (tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah).

“Serta penjualan token listrik kepada para pedagang yang hasilnya tidak pernah masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tukasnya.

BACA JUGA :  Pisah Sambut Kapolres, Bupati Madina Sebut Banyak Kenangan Yang Tak Bisa Dilupakan

Korupsi

Lebih jauh, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa arus listrik pada sub meteran di setiap kios diduga diambil dari meteran induk Pasar Baru Panyabungan, sementara pembayaran meteran induk tersebut dibebankan kepada APBD Kabupaten Mandailing Natal.

“Artinya, listrik yang dibiayai uang rakyat dijual kembali secara komersial, sebuah praktik yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah,” jelasnya.

Ironis dan memprihatinkan, persoalan ini telah pernah dibahas dalam forum DPRD Kabupaten Mandailing Natal, namun tidak ada penghentian kegiatan maupun tindakan korektif. Hingga saat ini, pemasangan instalasi ilegal, penggunaan meteran tanpa izin, serta penjualan token listrik tersebut masih terus berjalan, seolah kebal terhadap pengawasan dan rekomendasi lembaga legislatif.

Seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, laporan dugaan penyimpangan ini juga telah diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-DTT) Nomor: 128/LHP/DTT/INSP/2025 tanggal 26 September 2025, diketahui bahwa Unit Tipikor Satreskrim Polres Mandailing Natal telah meminta keterangan dan mengumpulkan dokumen dari Inspektorat terkait hasil pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA :  Kapolres Madina Terima Audensi PMII: Kolaborasi Menuju Pemilu Damai 2024

Namun demikian, GAMPMI menegaskan bahwa proses internal dan penyelidikan di tingkat Polres tidak boleh berhenti di tengah jalan atau berujung tanpa kejelasan hukum. Oleh karena itu, apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat perkembangan signifikan, atau dugaan pelanggaran ini tidak ditangani secara serius dan transparan, maka GAMPMI menyatakan akan menempuh langkah lanjutan.

Langkah tersebut meliputi pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), dengan membawa seluruh dokumen, data lapangan, serta indikasi kerugian keuangan daerah yang ditimbulkan dari praktik pengelolaan listrik Pasar Baru Panyabungan.

GAMPMI menegaskan, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan kejahatan serius yang menyangkut penyalahgunaan APBD, pelanggaran aturan kelistrikan, serta potensi bancakan uang rakyat. Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menegakkan supremasi hukum dan memulihkan kepercayaan publik.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca