Beginilah ulah sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Melonjaknya tunjangan ternyata tak membuat mereka bisa disiplin. Bahkan, tak sedikit yang masih keluyuran di jam-jam kerja.
Handoyo J Wibowo, Anggota DPRD Kotim mengungkapkan kondisi ini memunculkan keprihatinan. Karena itu, dia pun meminta Satpol PP untuk menertibkan ASN yang meninggalkan tugasnya di saat jam kerja.
“Saya berharap Satpol PP turun ke lapangan untuk mengawasi dan meneritbkan aparatur sipil negara (ASN) yang keluyuran ke pusat perbelanjaan dan pasar saat jam kerja. Kami banyak menerima laporan dari warga terkait ASN yang keluyuran saat jam kerja,” ucap Handoyo pada Jum’at, 14 Oktober 2022.
Handoyo meminta ASN menjaga disiplin dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan tidak keluyuran saat jam kerja.
Baca Juga :
DPRD Kotim Minta BPBD Antisipasi Banjir Tahap 2
Pemerintah daerah bersama DPRD Kotim telah sepakat untuk menaikan tunjangan seluruh ASN yang ada di daerah itu. Dengan telah disetujuinya kenaikan tunjangan tersebut maka jangan sampai memperlihatkan kinerja yang asal-asalan atau malas ke kantor.
“Laporan yang kami terima tidak hanya keluyuran di tempat umum saja, bahkan ada juga ASN yang datang ke kantor hanya untuk mengisi absensi saja. Setelah itu pulang dan kembali ke kantor saat apel sore menjelang pulang kantor,” katanya.
Handoyo berharap hal itu jadi perhatian Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur. Tidak tertutup kemungkinan jika ada data dan fakta maka DPRD akan memanggil pihak terkait untuk mempertanyakan tanggung jawab sebagai ASN untuk bekerja secara profesional.
Handoyo mengatakan, bagi ASN yang bolos kerja atau dengan sengaja meninggalkan pekerjaan tanpa disertai dengan alasan yang jelas atau izin dari pimpinan maka harus dikenakan sanksi tegas.
“Tidak disiplin atau melanggar aturan yang ada, maka akan dievaluasi dan diberi sanksi,” tegasnya.
Dengan adanya sanksi tegas terhadap ASN yang keluyuran atau bolos pada jam kerja diharapkan bisa memberikan efek jera, sehingga ASN yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan salahnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.