Sebelum diamankan akibat mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram lebih, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian masker milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalteng, pada April 2020 lalu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, kurang dari 24 jam pelaku DP (30) yang mengedarkan sabu berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, dibantu Resmob Polsek Pahandut dan tim dari Ditintelkam serta Ditreskrimum Polda Kalteng.
Pada saat kejadian, pelaku yang sebelumnya diketahui merupakan tenaga honorer sebagai cleaning service di kantor Dinkes tempat ia mencuri. Sehingga pelaku mengetahui seluk beluk dan lokasi barang yang akan dicuri.
“Pelaku ini dulunya residivis pencurian masker di gudang Dinkes Kalteng pada beberapa tahun yang lalu,” katanya ketika menggelar siaran rilis di Lobi Mapolresta pada Selasa, 29 November 2022.
Baca Juga :
Sssttt! Kades di Kotim Akan Diperiksa Polres Kotim, Siapa Yaa ???
Pelaku nekat mencuri masker yang pada saat itu sangat dibutuhkan masyarakat untuk mencegah penyebaran awal-awal pandemi covid-19 yang melanda Bumi Tambun Bungai ini.
Saat ini, pelaku kembali merasakan kehidupan di balik jeruji besi akibat mengedarkan 1,1 kilogram sabu di Kota Palangka Raya.
“Kemungkinan adanya jaringan dari dalam Lapas atau tidaknya, kami masih akan mendalami mengenai kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial DP (30) berhasil diamankan jajaran Polresta Palangka Raya akibat diduga mengedarkan 40 paket sabu dengan berat 1,1 kilogram sabu.
Pelaku berhasil diamankan di sebuah penginapan di Jalan Temanggung Kanyapi I, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Minggu 13 November 2022 lalu.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.