banner 130x650

Fast Respon Nusantara Desak Kepala Desa dan Sekdes Tegal Sari Diberhentikan

Fast

Paska ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Kepala Desa Rizal Efendi dan Sekretaris Desa Tegal Sari Imam Sahputra, diminta diberhentikan sementara hingga mempunyai putusan hukum yang tetap.

Hal itu dinyatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Irsal Pariadi ketika ditanyai melalui pesan singkat, kepada awak media beberapa hari yang lalu.

Irsal mengatakan Pemkab Madina telah menerima pemberitahuan terkait perkembangan proses hukum terhadap kepala desa dan sekretaris desa Tegal Sari tersebut.

Fast

Ditempat terpisah, PW Fast Respon Nusantara (FRN) Sumut mendesak agar Kades dan Sekdes yang saat ini ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Mako Polres Madina atas kasus penganiayaan tersebut segera di berhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Atika Hadiri Pelantikan HMI Madina, Ini Harapannya ?

“Kades dan Sekdes itu harus segera diberhentikan dari jabatannya, agar kepengurusan administrasi di Desa Tegal Sari Kecamatan Natal bisa kembali berjalan normal,kalau bisa langsung dibuat Pj saja,”ucap Sutan, Jumat (12/07/2024).

Sebelumnya diketahui, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang anak.

Rizal Efendi dan Imam Sahputra resmi ditahan setelah penetapan status tersangka oleh Polres Madina usai menjalani pemeriksaan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan secara beramai ramai.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Curi kotak Amal Mesjid  Untuk Beli Chip di Tangkap Polsek Panyabungan

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca