Forkopimcam Baamang usai menggelar razia dan sosialisasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di kawasan Terowongan Nur Mentaya pada Sabtu, 8 Juni 2024 malam. Tim Gabungan yang terdiri Pemerintah Kecamatan Baamang, TNI, Polri (Forkopimcam) dan Satpol PP Kabupaten Kotim langsung menandatangani kesepakatan.
“Hal ini dilakukan agar kawasan Terowongan Nur Mentaya menjadi terjaga dan dalam kondisi aman dan nyaman,” kata Camat Baamang Supiansyah, Selasa,11 Juni 2024.
Untuk diketahui kata Camat Supiaansyah, ada tujuh (7) kesepakatan bersama bagi para pedagang UMKM Nur Mentaya Kecamatan Baamang dan ditandatangani oleh Forkopimcam dan Satpol PP Kotim.
- Kepada Seluruh Pedagang Tidak Di perbolehkan menggunakan sound sistem, musik yang sangat mengganggu lingkungan warga sekitar.
- Tidak diperbolehkan berjualan jenis minuman keras (Alkohol), melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
- Dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya.
- Para pedagang UMKM untuk menjaga merawat apabila ada fasilitas lampu icon Terowongan Mentaya yang rusak dan terganggu segera melaporkan atau menyampaikan kepada lurah setempat.
- Pelaku usaha UMKM agar apabila ada pedagang baru melapor kepada Komunitas UMKM Nur Mentaya melalui persetujuan dinas KUKM.PP kab.Kotim
- Bagi para pedagang membangun kios di dalam drainase (bagi para penyewa harus ada persetujuan dari pihak pemilik tanah/lapak yang diketahui RT setempat dan setiap kios
diwajibkan menyediakan tempat sampah ). - Setelah kegiatan sosialisasi ini, apabila pelaku usaha di Nur Mentaya melanggar Ketentuan ini akan dilakukan Tindakan Tegas.
“ Semua kesepakatan itu harus dilaksanakan oleh seluruh pelaku UMKM di kawasan Terowongan Nur Mentaya, jika tidak akan kita tindak tegas,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.