banner 130x650

Gawat! Kotim Zona Hitam Peredaran Narkoba

kotim

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyebut daerah yang dipimpinnya tersebut telah masuk sebagai zona hitam peredaran narkoba.

“Kotim sudah termasuk zona yang bukan merah lagi, tapi hitam. Sehinggga bukan hanya ASN dan tenaga kontrak saja yang harus jadi perhatian. Namun, masyarakat kita juga harus dapat terhindar dari narkoba,” ujar Halikinnnor, pada Selasa, 14 Februari 2023.

Baca Juga : 

Kacau!!! Anak Pejabat di Kotim Disikat Polres Kotim, Ternyata Pengedar Narkotika

Ia menyebut bahwa Kotim sangat terbuka, sehingga peredaran narkoba bisa dari darat, laut maupun udara. Bahkan ia sangat prihatin narkoba telah merambah ke wilayah pelosok seperti perkebunan.

“Banyak sekali yang sudah kita lakukan. Pihak aparat sudah menangkap. Tetapi ternyata itu tidak hilang dan tetap masih ada,” kata Bupati.

BACA JUGA :  Halikinnor Inginkan Keberadaan Pabrik Pengolahan Sampah Domestik

Ia menganggap hanya sebatas menangkap pelaku pengedar narkoba tidak akan membantu. Perlu kesadaran masyarakat untuk saling menjaga dari lingkup terkecil yakni keluarga.

kotim
Photo : Wawancara dengan Bupati Kotim Halikinnor

“Karena ini sudah bukan rahasia umum. Sangat menyebar luas, perlu penanganan serius dari kita semua. Jangan sampai anak-anak kita rusak karena narkoba,” tegasnya.

Ia menganggap untuk menghilangkan kasus narkoba di wilayah ini merupakan tugas berat, paling tidak pemerintah dapat meminimalisir.

Dari paparan jajaran Polres Kotim melalui Kabag Ops Kompol Samsul Bahri, kasus narkoba di Kotim selama 2022 sebanyak 148 kasus. Mengalami peningkatan 27 kasus dari 2021. Sebagian besar kasus ditemukan di kawasan perumahan yakni sebanyak 78 kasus. Dengan total temuan 3.876,59 gram sabu, 92,4 gram ganja sintesis, 3.502 butir carnophen, 2.014 butir dextro dan 4 gram extacy.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Bupati Kotim Membuka Sosialisasi Laporan LKPM dan Pembinaan Bagi Pelaku Usaha Barang dan Jasa

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca