Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, mengumumkan bahwa ia akan memulai masa cuti pada 25 September 2024 mendatang. Hal itu sehubungan dengan pencalonannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang.
Halikinnor menjelaskan, selama periode cuti yang berlangsung dua bulan ini, ia akan menjadi warga biasa dan tidak menggunakan fasilitas Negara. Ia juga menyebutkan bahwa selama masa cuti tersebut, ia akan tinggal di rumah pribadi atau meninggalkan sementara rumah jabatan Bupati.
“Sesuaikan ketentuan saya menjalani masa cuti selama dua bulan, menjadi warga biasa tanpa menggunakan fasilitas negara, akan kembali tinggal di rumah pribadi,” ujar H Halikinnor pada Jum’at, 13 September 2024.
Selain Halikinnor, Wakil Bupati Kotim, Irawati, juga akan mengambil cuti bersamaan dengan Halikinnor untuk turut serta dalam Pilkada. Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati selama cuti, Gubernur Kalimantan Tengah akan menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotim, yang biasanya diambil dari pejabat provinsi.
“Ibu Wabup juga akan cuti. Nanti kekosongan jabatan akan digantingan sementara oleh Pjs yang ditunjuk pak gubernur,” jelasnya.
Sebelumnya, pasangan Halikinnor dan Irawati, telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim. Mereka mengusung kembali pencalonan mereka sebagai pasangan Harati Jilid II. Hal itulah yang mewajibkan mereka mengambi cuti sebagai kepala daerah.
“Kita sudah mendaftar untuk Harati jilid II. Jadi sesuai peraturan kita akan melakukan cuti sesuai dengan masa yang di atur tadi,” bebernya.
Ia menjelaskan. Selama masa kampanye Pilkada ini, Halikinnor dan Irawati berjanji akan mematuhi semua aturan yang berlaku, termasuk pengunduran diri dari jabatan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
“Kita akan ikuti aturan dan tidak menggunakan jabatan sekarang untuk kampanye. Termasuk pengunduran diri dari jabatan,” tandasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.