Paska beredarnya video tindak kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah orang di Kantor Kepala Desa terhadap seorang remaja berinisial P I (15) warga Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal Jumat (07/06/2024) yang lalu, Ibu korban pun melaporkan sejumlah pelaku ke SPKT Polres Madina Sabtu (22/06/2024) kemarin.
Adapun yang dilaporkan oleh Sumarni selaku Ibu kandung korban ialah Kepala Desa. Seperti yang tertulis dalam surat tanda penerimaan laporan dengan nomor: STPL/158/VI/2024/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut.
Pada surat tersebut, Sumarni telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungannya anak UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU 17/2016 yang terjadi di Kantor Kepala Desa Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal l, Jumat 07/06/2024 sekira pukul 11.30 wib. Dengan terlapor atas nama RE dan Kawan kawan.
Uraian kejadian ketika Ibu kandung korban Sumarni mendatangi korban dikantor Polisi Polsek Natal, sesampainya dikantor tersebut Sumarni bertanya kepada korban kenapa kedua pipi dan kedua pergelangan tangan serta kedua kaki korban mengalami luka luka, kemudian korban menjawab bahwa korban telah dianiaya oleh Kepala Desa dan Kawan kawan sewaktu berada dikantor Kepala Desa.
Dalam laporan tersebut, Korban mengaku dianiaya dengan cara dipukul dan ditampar, kedua pergelangan tangan diikat dengan tali, dan kedua kaki korban diinjak pakai kursi plastik.
Atas kejadian tersebut, Ibu korban sebagai pelapor merasa keberatan, kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya tersebut ke Polres Mandailing Natal, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Tim)
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.