banner 130x650

Kadis Kominfo Seruyan dan Manager Unit Provider Internet Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Jaringan Internet

Kadis Kominfo Seruyan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua tersangka yakni Kadis Kominfo Seruyan dan Manager Unit Provider Internet  dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024.

“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Reson Rusdianto selaku Kepala Dinas Kominfo Seruyan yang masih aktif dan FIO selaku Manager Unit Provider Internet,” kata

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menjelaskan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (23/10/2025), hendri menjelaskan, RNR selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, seharusnya melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan. Sementara FIO berperan sebagai penyedia layanan.

Menurut Hendri, penahanan dilakukan untuk mencegah upaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atas perbuatan yang mereka lakukan.

BACA JUGA :  Ormas Komunitas Peduli Kotim Akan Melaporkan ke Kejati Kalteng Kasus Kepelabuhan di Kotim

“Keduanya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober hingga 11 November 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” jelasnya.

Sementara itu Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan Kasus ini bermula dari proyek pengadaan layanan internet dan intranet untuk seluruh perangkat daerah di Kabupaten Seruyan tahun 2024.

“Nilai kontrak proyek mencapai Rp2,46 miliar, bersumber dari APBD Seruyan,” katanya.

Dijelaskan olehnya, proyek tersebut menggunakan metode e-purchasing melalui kerja sama dengan Provider Internet. Namun, menurut hasil penyidikan, jaringan fiber optic sudah mulai dipasang sejak Desember 2023, atau sebelum kontrak resmi diterbitkan pada 17 Januari 2024.

“Penyidik menilai pemasangan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei lapangan, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo Seruyan. Akibatnya, tim audit menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,57 miliar,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tiga Kali Mangkir, Dua Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Kotim Menjadi DPO Kejati Kalteng

“Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo.

Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Kabupaten Seruyan secara profesional dan transparan.

“Penegakan hukum yang tegas dan berintegritas menjadi bagian dari upaya kami mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kalimantan Tengah,”pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca