Kasus peredaran dan penggunaan Narkotika masih menjadi salah satu permasalahan Nasional yang dipandang serius oleh Pemerintah terutama di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala BNN Kabupaten Kotawaringin Timur, Irawati menyampaikan menggunakan Narkotika dapat mengakibatkan berbagai kerugian yang tidak hanya kerugian ekonomi dan sosial, namun juga menyebabkan korban meninggal yang cukup banyak setiap tahunnya.
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merupakan salah satu daerah rawan penyalahgunaan narkotika yang masuk menjadi salah satu daerah rawan narkoba. Karena wilayah Kotawaringin Timur memliki pelabuhan dan bandar udara serta termasuk daerah perkebunan dan pertambangan.
Sebagai daerah perkebunan, tambang dan industri, kabupaten Kotawaringin Timur mempunyai akses yang sangat terbuka terhadap potensi keluar masuknya pendatang ke kota Sampit, Kabupaten Kotim khususnya melakukan kegiatan ekonomi atau perdagangan yang dapat ditempuh melalui jalur darat, laut dan udara.
“Kabupaten Kotawaringin Timur ini amat rawan sekali. Apalagi kebanyakan pengguna merupakan anak-anak hingga lansia. Jumlah kasus dan tersangka penyalahguna narkoba setiap tahunnya mengalami peningkatan. Ini jadi PR besar untuk kita bersama,” ujar Irawati, Kepala BNNK Kotim pada Kamis, 08 Agustus 2024.
Dibeberkannya pada tahun 2023 kenaikannya cukup signifikan dengan rincian 188 kasus dan 204 tersangka. Tahun 2024 periode bulan Januari – Juli Jumlah kasus dan tersangka sudah menyentuh angka 107 kasus , 117 orang tersangka dengan barang bukti sabu-sabu 2.285,38 gram dan ganja 114,43 gram.
Jenis narkotika yang banyak beredar di Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan data dari Polres Kotawaringin Timur adalah Narkotika Jenis Sabu, Zenit dan Dextrometropen.
“Upaya yang sudah kami lakukan untuk memberantas peredaran gelap narkoba adalah percepatan untuk berdirinya Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kotim, sehingga ada badan atau Lembaga yang fokus untuk melaksanakan P4GN,” tambahnya.
Dirinya selaku Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNN K) Kotawaringin Timur sejak tahun 2022 – 2024 sudah berjuang dan berulang kali melakukan audiensi ke BNN RI dan Kemenpan RB. Hal ini bertujuan agar moratorium pembentukan instansi vertikal BNN dapat dicabut sehingga pendirian Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur tidak terhalang oleh Moratorium tersebut.
Selain itu usaha – usaha terkait dengan program kegiatan lain yang sudah dilakukan BNNK dan Pemerintah Kabupaten Kotim adalah :
1. Penetapan Satu Desa/Kelurahan Bersih Narkoba di Setiap Kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2024 dengan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/0159/Huk-KESBANGPOL/2024 tanggal 20 Mei 2024.
2. Penetapan Sekolah Bersih Narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2024, sesuai Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/0394/Huk-KESBANGPOL/2024 tanggal 20 Mei 2024 tanggal 8 Juli 2024 sebanyak 2 sekolah yaitu SMA Negeri 1 Sampit dan SMK Negeri 1 Sampit.
3. Penetapan Perusahaan Perkebunan Bersih Narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2024, sesuai Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/0395/Huk-KESBANGPOL/2024 tanggal 8 Juli 2024 sebanyak 3 perusahaan, yaitu PT. BUMITAMA GUNAJAYA AGRO GROUP, PT WILMAR GROUP dan PT. HUTAN SAWIT LESTARI.
“Melalui penetapan Desa/Kelurahan, Sekolah, Perusahaan Perkebunan Bersinar atau bersih narkoba, sebagai role model untuk menjauhi penggunaan bahkan peredaran jual beli Narkotika,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.