banner 130x650

Kasus Pengadaan 17 Excavator Naik Ke penyidikan, Akankah Ada Tersangka???

Kasus pengadaan excavator

Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Tengah terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terhadap kasus pengadaan Excavator sebanyak 17 Unit dengan total kurang lebih 20 Milyar.

Dua hari berturut-turut Penyidik Kejaksaan Kalimantan Tengah melakukan pemanggilan berbagai saksi dalam kasus pengadaan 17 Unit Excavator tersebut.

Pantauan MentayaNet di Kejaksaan Kotim pemeriksaan terhadap kasus pengadaan 17 Excavator tersebut berjalan selama dua hari berturut-turut, pemeriksaan dari pagi sampai malam hari.

“Benar ada pemeriksaan dua hari ini dalam kasus pengadaan 17 unit Excavtor,” kata Sumber dikejaksaan Kotim.

Sementara itu Praktisi hukum sekaligus pengamat hukum, Nurahman Ramadani SH, mengatakan jika kasus pengadaaan Excavtor naik sidik berarti bahwa penyelidikan kasus tersebut telah meningkat ke tahap yang lebih serius, yaitu penyidikan.

“Dalam proses penyidikan, penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk menentukan apakah ada cukup alasan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” katanya, Jumat 5 September 2025.

Jika kasus naik sidik, ada kemungkinan bahwa penyidik akan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

BACA JUGA :  Majelis Hakim Putuskan Bebas Mantan Kadishub Kotim

“Jika naik sidik, biasanya penyidik akan menetapkan tersangka, itu didasarkan pada alat bukti yang memadai dan sah menurut hukum, kita tunggu saja selanjutnya apakah akan ada penetapan tersangka??,” tukas Dani.

Contoh kasus yang menunjukkan kaitan naik sidik dan penetapan tersangka adalah kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti kuat, termasuk keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti terkait proyek digitalisasi pendidikan.

Dalam proses hukum, penetapan tersangka harus memenuhi beberapa syarat, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP yaitu minimal 2 alat bukti yang sah (keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa), dan Penyidik kejaksaan tentunya memiliki keyakinan dalam proses penyelidikan terdahulu dalam perkara ini antara lain:

Adanya bukti permulaan yang cukup: Bukti yang cukup untuk menduga bahwa telah terjadi tindak pidana yang merugikan Keuangan Negara dan adanya Perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenangnya;

BACA JUGA :  Dua Terdakwa Narkoba 33,6 Kg di Lamandau Dituntut Jaksa Hukuman Mati

Adanya alat bukti yang sah: Bukti yang diperoleh melalui proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses pengadaan Exavator tersebut yg memenuhi unsur Adannya Actus reus dan Mens rea yang telah jelas dan berhubungan dalam perkara tersebut yg menjadikan dasar Penyidik yakin untuk menaikan perkara ini dari Penyelidikan (Lidik) ke Penyidikam (Sidik);

Keterangan saksi dan ahli: Keterangan dari saksi dan ahli yang dapat memperkuat bukti telah adanya tindak pidana Korupsi yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara, dan bukti petunjuk yang memperkuat penyidik menjadikan perkara ini naik ke tahap Penyidikan.

Dengan demikian kata Dani, jika kasus pengadaan excavtor sebanyak 17 Excavtor ini naik Sidik maka ada kemungkinan bahwa penyidik akan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum.”Kita lihat saja apa yang nanti, akankah ada tersangka yang ditetapkan Penyidik???,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca