banner 130x650

Kasus Seleksi PPPK, Polda Sumut Tetapkan Ketua DPRD Madina Sebagai Tersangka

Polda

Carut marut kasus seleksi PPPK Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut yang sempat diam beberapa bulan terakhir, tererkini Polda Sumut menetapkan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis (EEL) sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi PPPK tahun 2023.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan oknum Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) EEL, sebagai tersangka dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan oknum Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) EEL, sebagai tersangka dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA :  Kapolda Sumut Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke 78 Tahun

“Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hadi, Senin (10/6/2024).

Dijelaskan oleh Hadi terkait Kasus Seleksi PPPK, Ketua DPRD Madina EEL ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka.

Namun, Hadi belum bersedia menjelaskan peran dan keterlibatan EEL dalam kasus seleksi PPPK Madina, termasuk apakah sudah dilakukan penahanan.

Informasi dihimpun menyebutkan, EEL ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan dan melakukan gelar perkara.

Dalam kasus ini, selain Ketua DPRD Madina, sebelumnya sejumlah pejabat Pemerintahan Kabupaten Madina ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Diantaranya oknum Dinas Pendidikan Madina DHS dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) AHN.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Polda Sumut Inisiasi Kolaborasi Kerjasama Hotel Berbintang dengan Pelaku UMKM

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca