banner 130x650
TAJUK  

Kasus Skandal Proyek Sentra IKM Seruyan, Apakah Ada Lagi Tersangka Baru ?

Proyek

Kasus Proyek Pembangunan Sentra IKM di Kabupaten Seruyan masih terus bergulir, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Seruyan dan diduga negara mengalamin kerugian Rp. 2,5 Milyar.

Proyek Pembangunan Sentra IKM tersebut meliputi 7 item kegiatan Pembangunan yakni, pembangunan gedung produksi, pembangunan jalan dan saluran, pembangunan Musholla, pembuatan tempat jemur, pembangunan gedung pakan, pembangunan gedung kantor dan pengadaan mesin serta peralatan produksi.

Proyek tersebut dilaksanakan di desa Sungai Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 10,895 Milyar dan menurut Kejaksaan Negeri Seruyan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 Milyar.

banner 1706 x 2560

Proyek

Pertama Kejaksaan Seruyan menetapkan EPS yang merupakan Kontraktor pelaksana proyek Sentra IKM tersebut, selanjutnya PM Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Kadisperindagkop) dan UMKM Seruyan dan konsultan pengawas J sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Apa itu Hari Pers Nasional? Dicetuskan Karena Wartawan

PM Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Kadisperindagkop) dan UMKM Seruyan dan konsultan pengawas J langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan EPS sebagai kontraktor baru ditahan walaupun terlebih dahulu dijadikan tersangka.

Proyek

Menurut Kejaksaan Negeri Seruyan, kasus ini masih terus dilakukan pendalaman jika masih ada yang terlibat dalam kasus skandal proyek Sentra IKM pada tahun 2021ini bisa aja ada kemungkinan yang lain dijadikan tersangka.

BACA JUGA :  Program Bupati Kotim, 1 Kecamatan 1 Alat Berat Tidak Jelas Juntrungnya?

Kita lihat gebrakan lebih lanjut Kejaksaan Negeri Seruyan untuk memberantas Korupsi di Kabupaten Seruyan yang terkenal Motto atau Julukan “Gawi Hatantiring” ini. Bravo Kejaksaan Negeri Seruyan….. goodluck!


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca