Kasus Proyek Pembangunan Sentra IKM di Kabupaten Seruyan masih terus bergulir, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Seruyan dan diduga negara mengalamin kerugian Rp. 2,5 Milyar.
Proyek Pembangunan Sentra IKM tersebut meliputi 7 item kegiatan Pembangunan yakni, pembangunan gedung produksi, pembangunan jalan dan saluran, pembangunan Musholla, pembuatan tempat jemur, pembangunan gedung pakan, pembangunan gedung kantor dan pengadaan mesin serta peralatan produksi.
Proyek tersebut dilaksanakan di desa Sungai Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 10,895 Milyar dan menurut Kejaksaan Negeri Seruyan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 Milyar.
Pertama Kejaksaan Seruyan menetapkan EPS yang merupakan Kontraktor pelaksana proyek Sentra IKM tersebut, selanjutnya PM Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Kadisperindagkop) dan UMKM Seruyan dan konsultan pengawas J sebagai tersangka.
PM Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Kadisperindagkop) dan UMKM Seruyan dan konsultan pengawas J langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan EPS sebagai kontraktor baru ditahan walaupun terlebih dahulu dijadikan tersangka.
Menurut Kejaksaan Negeri Seruyan, kasus ini masih terus dilakukan pendalaman jika masih ada yang terlibat dalam kasus skandal proyek Sentra IKM pada tahun 2021ini bisa aja ada kemungkinan yang lain dijadikan tersangka.
Kita lihat gebrakan lebih lanjut Kejaksaan Negeri Seruyan untuk memberantas Korupsi di Kabupaten Seruyan yang terkenal Motto atau Julukan “Gawi Hatantiring” ini. Bravo Kejaksaan Negeri Seruyan….. goodluck!
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.