Kejati Kalteng dikabarkan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim. Kasus ini terkait dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada pada KPU Kotim tahun anggaran 2023-2024.
Hal tersebut didapat dari sumber dinternal Kejaksaan Tinggi Kalteng.
“Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka, kemungkinan 9 orang akan dijadikan tersangka kasus KPU Kotim, tunggu saja,” kata sumber tersebut, Rabu (18/02/2026).
Sebelumnya Kajati Kalteng memanggil beberapa pejabat dan mantan pejabat serta pihak swasta untuk di periksa yang berkait dengan penggunaan Dana Hibah KPU Kotim.
Kejati Kalteng masih berkoordinasi dengan auditor terkait penghitungan nilai kerugian negara. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada informasi lebih lanjut tentang penetapan tersangka.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















