Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya yang juga merupakan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan Bupati Kapuas yakni Ben Brahim S Bahat dan istrinya ditetapkan menjadi tersangka. Kini mereka tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 28 Maret 2023.
“(Keduanya) Masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK,” kata Ali Fikri.
Meski KPK belum mengumumkan detail kasusnya, santer terdengar kabar terkait modus korupsi yang dilakukan Bahat dan Egahni yakni adanya dugaan mereka memotong dana pegawai negeri sipil (PNS).
Mereka disebut meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada PNS atau kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut.
Tak hanya itu, Bahat dan Eghani diduga juga menerima gratifikasi. Buntut ditetapkan menjadi tersangka, Ary Egahni Ben Bahat pun menyatakan mundur dari Partai NasDem. Hal ini dibenarkan oleh Wakil Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim.
Baca Juga :
Rp8.7 Miliar dari SKPD Ludes Ben Brahim dan Istrinya Pakai Pilkada dan Pileg
“Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan (Ary Egahni Ben Bahat) telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul,” kata Hermawi saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut, Hermawi mengatakan Partai NasDem tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Dia menjelaskan jika pihaknya sudah memberikan perintah kepada seluruh kader Partai NasDem agar tidak korupsi.
“Semua kader NasDem telah menanda tangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu,” ungkap Hermawi.
Sementara Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengaku prihatin atas penetapan tersangka terhadap Eghani.
“Apa yang bisa kita lakukan yang pasti prihatin. Melihat sahabat di Komisi III terkena persoalan hukum, keprihatinan ini hanya bisa diungkapkan dengan keprihatinan. Kita berduka untuk itu,” jelas Bambang.
Baca Juga :
Bupati Kapuas dan Istrinya Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari Kedepan
Senada dengan Partai NasDem, Bambang Pacul pun bakal menghormati proses hukum yang tengah bergulir.
“Kita juga tidak bisa apa-apa karena pasal 11 UUD 45 yang isinya negara kita ini negara hukum, mari kita lihat proses hukumnya ya,” tegasnya.
Dicegah ke Luar Negeri
Pasca ditetapkan menjadi tersangka, Bahat dan Eghani pun dilarang berpergian ke luar negeri. Hal ini disampaikan oleh Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh.
Ahmad mengungkapkan pencegahan tersebut adalah permintaan dari KPK.
“Data atas nama Ben Brahim S. Bahat dan atas nama Ari Egahni tercantum dalam daftar Pencegahan usulan dari KPK,” kata Ahmad.
Ahmad mengungkapkan pencegahan bagi Bahat dan Eghani berlaku selama enam bulan kedepan dari 19 Maret-19 September 2023.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.