Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor juga mengingatkan pentingnya peran damang kepala adat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di lingkungan masyarakat.
“Dewan Adat Dayak Kecamatan Pulau Hanaut harus terus memberikan dukungan, arahan, dan fasilitasi terhadap peran penting dari para damang kepala adat di seluruh wilayah Kotim,” pesannya pada Senin, 09 September 2024.
Dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur, diharapkan dapat bersinergi dengan baik.
Hal ini sesuai dengan pesannya agar jangan sampai peran dan tanggung jawab dari Damang Kepala Adat disalahgunakan atau disalahartikan oleh diri sendiri maupun oleh pihak-pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab.
“Melalui evaluasi dan konsolidasi yang telah dilaksanakan, peran kelembagaan adat dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban berbasis kearifan lokal dapat terlaksana,” tegasnya.
Sesuai dengan amanatnya, hal ini guna mewujudkan jati diri, harkat, dan martabat masyarakat Dayak melalui “Belom Bahadat” berdasarkan falsafah “Betang” dalam bingkai NKRI, semakin baik dan semakin berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat adat Dayak.
“Dengan memperhatikan visi Kabupaten Kotawaringin Timur ke depan, yakni ‘Kreativitas Tanpa Batas untuk Kotim Hebat’, mari kita wujudkan visi dan misi tersebut dengan mempersatukan kebersamaan kita, tekad kita untuk memilih pemimpin yang bijaksana dan peduli terhadap pembangunan di wilayah kita, khususnya wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yang kita cintai ini. Bersatu padu untuk membangun Kabupaten Kotawaringin Timur ke depan untuk lebih maju dan sejahtera,” tuturnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.