Ketua DPRD Seruyan, menginisiasi lahirnya Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Seruyan, guna memberikan kenyamanan bagi jemaah haji asal Kabupaten Seruyan.
“Lahirnya perda ini menjadi fokus kami tahun ini, karena ini berkaitan dengan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji,” kata Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo kepada mentayanet.com pada Jum’at, 18 Maret 2022.
Ia mengatakan bahwa dengan adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur hal ini, maka hal berkaitan dengan anggaran, transportasi dan akomodasi akan termuat dengan baik didalamnya.
Baca Juga : DPRD Seruyan Lakukan Pembahasan Raperda Pelaksanaan Ibadah Haji Seruyan
Menurut Zuli Eko, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nantinya akan melibatkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Seruyan, yang juga sebagai pendamping jemaah nantinya.
“Karena pendamping lebih mengetahui apa saja kendala di lapangan selama penyelenggaraan ibadah haji maka dalam pembahasannya akan kita libatkan,” tuturnya.
Ia berharap, dengan lahirnya Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji akan dapat mempermudah pemberangkatan hingga kedatangan jemaah haji asal Kabupaten Seruyan.
Baca Juga : Bupati Seruyan Yulhaidir Tandatangani Berita Acara LPKD di Palangka Raya
Selama ini kan kendala kita di anggaran untuk transportasi, akomodasi sampai embarkasi. Tapi kalau sudah ada regulasinya kan enak.
“Setidaknya masyarakat di Kabupaten Seruyan yang melaksanakan ibadah haji bisa terlayani dengan baik,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.