Ketua Komisi A Bejo Riyanto, SE, M.A.P menuding hasil paripurna LKPJ Bupati Seruyan tidak kourum, lantaran jumlah anggota DPRD Seruyan yang menghadiri paripurna pembahasan LKPJ Bupati Seruyan tidak mencapai 50%+1.
“Berdasarkan tatib DPRD untuk Paripurna LKPJ harusnya dapat dilaksanakan jika anggota yang hadir 50%+1,” katanya, Rabu, 23 April 2025.
Menurutnya jika dipaksakan dengan anggota yang hadir dibawah 50% artinya tidak kourum, sehingga legalitas Paripurna tersebut tidak legal atau ileggal atau tidak sah dan termasuk juga hasil keputusan dari paripurna tersebut.
“Jangan dipaksakan jika tidak kourum dan jika dipaksakan maka hasil keputusan paripurna tersebut ileggal atau tidak sah,” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Bejo, jika LKPJ Bupati Seruyan tidak memenuhi kuorum saat pembahasan di DPRD Seruyan,” maka dapat mempengaruhi keabsahan LKPJ tersebut, namun keabsahan LKPJ Bupati juga tergantung pada proses pembahasan dan pengesahan yang dilakukan oleh DPRD,” jelasnya.
Ditambahkannya LKPJ Bupati tidak sah karena tidak memenuhi kuorum, maka dapat memiliki beberapa Akibat Hukum, antara lain:
Pertama, Penundaan Pengesahan, DPRD dapat menunda pengesahan LKPJ Bupati sampai kuorum terpenuhi.
Kedua, pengawasan lebih ketat oleh Pemerintah pusat atau lembaga pengawas lainnya dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan APBD dan program-program pembangunan daerah.
Ketiga, Masyarakat atau pihak lain dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap Bupati atau pejabat lainnya jika LKPJ Bupati Seruyan tidak sah dan menyebabkan kerugian.
Dan keempat, Bupati atau pejabat Seruyan dan lainnya dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran atau penundaan dana, karena tidak memenuhi kuorum dalam pembahasan LKPJ.
“Jadi penting untuk memastikan bahwa LKPJ Bupati dibahas dan disahkan dengan memenuhi kuorum yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.