banner 130x650

Kios PPM Diduga Jadi Lahan Bancakan, DPRD Kotim Desak Usut Tuntas

Pusat Perbelanjaan Mentaya
Foto : Kios-kios di pasar PPM diduga dikuasai oleh oknum

Dugaan adanya oknum yang menguasai kios di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) dan eks Mentaya memicu sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menegaskan perlunya transparansi dalam pengelolaan kios yang merupakan aset daerah agar tidak disalahgunakan.

Menurut Rimbun, DPRD menerima laporan bahwa sebagian pembayaran sewa kios tidak masuk ke kas daerah, melainkan dialirkan ke pihak ketiga.

Jika hal tersebut benar terjadi, maka akan merugikan daerah sekaligus menghambat pedagang kecil untuk mendapat hak yang sama dalam pemanfaatan lapak.

“Kios-kios ini adalah aset pemerintah daerah. Jika ada praktik penguasaan oleh segelintir oknum, jelas merugikan banyak pihak, terutama pedagang kecil yang harus berjuang keras mendapatkan lapak,” tegas Rimbun pada 02 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Lagi! 500 Warga Desa Biru Maju Kotim, Akan Demo Tuntut Plasma PT Buana Artha Sejahtera Estate Pure

Sejumlah pedagang juga mengeluhkan adanya praktik setoran kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya.

Bahkan, ada indikasi bahwa kios tertentu telah dikuasai atau dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa prosedur resmi.

“Situasi ini membuat persaingan usaha tidak sehat dan menimbulkan keresahan di kalangan pedagang,” tambahnya.

Pusat Perbelanjaan Mentaya
Foto : Pasar PPM Sampit

Menanggapi hal ini, DPRD meminta pemerintah daerah segera membuka data terkait pengelolaan kios secara transparan.

Jika data tidak segera diberikan, DPRD mengingatkan tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Sementara itu, pihak pemerintah daerah melalui dinas terkait menyebutkan bahwa sebagian kios telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).

“Dengan status tersebut, pemilik kios memang memiliki hak untuk menyewakan atau menjual kios, namun tetap memiliki kewajiban menyetor persentase tertentu ke kas daerah,” tukasnya.

BACA JUGA :  Inilah Susunan Lengkap Reposisi AKD DPRD Kotim

Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa sistem pengawasan harus diperketat agar tidak ada ruang penyalahgunaan yang merugikan keuangan daerah maupun masyarakat kecil.

Pengelolaan kios PPM dan eks Mentaya diharapkan kembali pada prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas, sehingga pedagang dapat berusaha dengan nyaman tanpa merasa dirugikan.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca