Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur diduga menggunakan Dana Hibah diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr Undang Mugopal melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng Dodik Mahendra SH, MH mengatakan Dana Hibah dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang-cabang olahraga dibawah pembinaan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit – Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Bahwa diduga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Hibah yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya, Senin, 20 Mei 2024.
Sebelumnya tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di Kantor KONI, Kantor Badan Keuangan Dan Aset Daerah Serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penggeledahan itu dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021-2023 dengan total Dana Hibah sebesar Rp 30 milyar lebih.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.