banner 130x650
KPK RI  

KPK Keluarkan SP3 Terkait Kasus Dugaan Korupsi Supian Hadi

Sp3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi mantan Bupati dua Periode Kabupaten Kotawaringin Timur Supian Hadi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan KPK telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3.

“Satu lagi perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan keputusan SP3 tersebut berdasarkan gelar perkara atau ekspose atas petunjuk kerugian keuangan negara yang tidak memenuhi unsur.

BACA JUGA :  Terlilit Kasus Suap, Kajari dan Jaksa Bondowoso Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

“Tidak cukup bukti dari unsur kerugian negara,” terangnya.

Tessa menambahkan penghentian kasus tersebut tidak berkaitan dengan politik di mana Supian Hadi telah mendapat rekomendasi dari PAN untuk maju di Pilgub Kalimantan Tengah.

“Kami sampaikan tadi tidak cukup bukti terkait perhitungan kerugian negaranya. KPK tidak men-tersangka-kan orang atau menghentikan penyidikan berdasarkan kerangka politik,” ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK menetapkan  Supian Hadi pada awal Februari 2019 silam sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan proses pemberian IUP kepada tiga perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur selama periode 2010-2012.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Capim KPK RI, 236 Nama Lolos Seleksi Administrasi, Ada Dewan Pembina DPP PWDPI Ike Edwin

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca