Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
“Saat ini penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap kasus dugaan suap dan gratisifikasi ini,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/10) petang.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan belum mengamankan Paman Birin. Kata dia, aliran uang yang terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) belum sampai kepada yang bersangkutan.
“Proses OTT kan mengikuti jalannya uang, ada informasi mengenai masalah penyerahan uang kemudian teman-teman penyelidikan mengikuti uang, ini bergerak dari si pemberi yaitu YUD dan AND, dari sana uang bergerak kepada saudara YUL, kemudian bergerak kepada saudara BYG [sopir SOL], dan bergerak terakhir kepada saudara AMD,” tutur Asep.
“Konsep tertangkap tangan salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut. Termasuk yang 17 orang yang diamankan di awal. Itu dulu. Uang ini belum ter-deliver lebih dari itu. Berhenti di saudara AMD,” sambungnya.
Saat gelar perkara atau ekspose dan pemeriksaan terhadap para tersangka dan sejumlah saksi, ditemukan dugaan keterlibatan Paman Birin sehingga KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Dalam ekspose dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, ditemukanlah ada kaitan terhadap beberapa pihak, selain Paman Birin, ada enam orang lain ditetapkan tersangka,” ucap Asep.
KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keenam tersangka selain Paman Birin langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Oktober 2024 sampai dengan 26 Oktober 2024,” ungkap Ghufron.
“Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD dan FEB di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur di Gedung KPK K4. Sedangkan tersangka YUD dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur di Gedung KPK C1,” jelasnya.
Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti saat tangkap tangan di Kalimantan Selatan antara lain, satu buah kardus kuning dengan foto wajah ‘Paman Birin’ berisikan uang Rp800 juta, satu buah kardus bertuliskan ‘atlas’ berisi uang Rp1,2 miliar; hingga satu buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 miliar.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.