Kontroversi mewarnai lomba Marching Band Smansa yang digelar di Indoor Stadion 29 November Sampit pada Minggu 11 Mei 2025. Pasalnya, penilaian dewan juri yang dianggap kurang profesional memicu protes keras dari peserta lomba.
Dugaan pengaturan pemenangan lomba yang tidak sesuai dengan realita saat penyerahan hadiah di lapangan semakin memperkeruh suasana.
Awalnya, Pemenang Marching Band tingkat TK yakni TK Purwanida dinobatkan sebagai Juara 1, TK Nurul Iman sebagai Juara 2, dan TK Melati sebagai Juara 3. Namun, dalam hitungan jam, pemenang berubah menjadi TK Bayangkari sebagai Juara 1, TK Purwanida sebagai Juara 2, dan TK Nurul Iman sebagai Juara 3.
Perubahan mendadak ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang terlibat dalam penentuan pemenang.
Kepala TK Nurul Iman, Fitriani, secara tegas menyatakan bahwa dewan juri tidak profesional dan tidak fair dalam menentukan pemenang.
“Kami mempertanyakan integritas dewan juri dan panitia. Tidak ada ketegasan siapa sebenarnya pemenang lomba, dan ini membuka peluang terjadinya jual beli pemenang,” ungkapnya.
Fitriani juga menekankan bahwa penilaian haruslah menyeluruh dan berdasarkan kreasi yang diperlombakan, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Jangan sampai merusak mental anak-anak kita yang notabene menjadi cikal bakal penerus di Kabupaten Kotawaringin Timur,” pungkasnya.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi panitia dan dewan juri untuk memastikan bahwa proses penilaian dilakukan dengan transparan dan profesional.
Kepercayaan dan kredibilitas lomba harus dijaga agar anak-anak dapat berkembang dan berprestasi tanpa adanya kecurangan atau kepentingan pribadi.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.