Bupati Seruyan Yulhaidir berhasil memfasilitasi rapat tidaklanjut penyelesaian permasalahan pelaksanaan kewajiban pembangunam kebun masyarakat pada kawasan hutan di PT Tapian Nadenggan pada 8 Desember 2022 di Phoenik Resto Sampit.
Rapat itu dilaksanakan berdasarkan surat Bupati Seruyan nomor : 500/2131/EK.SDA/XII/2022 tanggal 7 Desember 2022 perihal undangan rapat tindaklanjut pelaksanaan kewajiban PT Tapian Nadenggan dan keputusan pelepasan kawasan hutan produksi nomor : 19/KPTS-II/2001 dan Nomor SK : 486/MENLHK/SETJEN/PLA2/2017.
Rapat itu dilaksanakan dan dipimpin oleh Septian Hario Seto Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Kemaritiman dan Investasi RI didampingi Bupati Seruyan, serta dihadiri oleh Polres Seruyan, Kejaksaan Seruyan, Pabung Kodim 1015 Sampit, Sekda Seruyan, Assiten Perekenomian dan Pembangunan Seruyan, Kepala OPD Seruyan, Ketua Harian DAD Seruyan, Ketua Adepsi Seruyan, Damang Kecamatan Hanau dan Danau Seluluk serta manajemen PT Tapian Nadenggan (Eks PT Lestari Unggul Jaya).
Baca Juga :
Ketua DAD Kalteng dan Bupati Seruyan Buka Portal Sementara PT Tapian Nadenggan Sinar Mas Group
Rapat tersebut menghasilkan berita acara keputusan rapat ditandatangani semua yang hadir, dengan keputusan sebagai berikut :
- Disepakati oleh kedua belah pihak antara Pemda Kabupaten Seruyan, DAD Kabupaten Seruyan, Forum Kedamangan Kabupaten Seruyan, ADEPSI Kabupaten Seruyan dan Manajemen PT Tapian Nadenggan, bahwa ditetapkan kompensasi sebesar Rp.800.000/bulan/hektar/ dari lahan seluas 2.052 haktar.
- Jangka waktu pembayaran dana bagi hasil usaha sebagimana angka 1 diatas :
- Manajemen PT Tapian Nadenggan mengusulkan terhitung bulan Oktober 2022 s.d. Desember 2023 (15 bulan) selanjutnya berupa SHU dan koperasi kepada anggota koperasi yang berasal dari masyarakat sekitar yang bersumber dari kegiatan usaha produktif.
- Pemerintah Kabupaten Seruyan, DAD Kabupaten Seruyan, Forum Kedamangan Kabupaten Seruyan dan ADEPSI Kabupaten Seruyan, mengusulkan jangka waktu pemberikan kompensasi selama PT Tapian Nadenggan beroperasi.
- Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Kemaritiman dan Investasi RI yang menjadi mediator meminta kepada Manajemen PT Tapian Nadaenggan untuk menyampaikan proposal kegiatan usaha produktif paling lambat pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022.
- Dewan Adat Dayak Kabupaten Seruyan dan Forum Kedamangan Kabupaten Seruyan tetap akan melaksanakan sidang adat pada tanggal 13 Desember 2022.
Demikian hasil kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya serta ditandatanganin oleh antara lain: Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Kemaritiman dan Investasi RI, Yulhaidir Bupati Kabupaten Seruyan, Kompol R. Rahmad ABD R, SH Kasat Intelkam Polres Kabupaten Seruyan, Achmad Dewa Nugraha Jaksa Fungsional Kejari Seruyan, Letda Inf Paino Pabung Kodim 1015/Sampit, Nurhadi Ketua Harian DAD Kabupaten Seruyan, Mirwan Hidayat, S.Pd Ketua ADEPSI Kabupaten Seruyan dan Rahmat AS Damang Kecamatan Hanau dan Danau Seluluk.
Sedangkan dari pihak perusahaan diwakili oleh Feredy dan Reinhard atas nama Direktur Utama PT Tpian Nadenggan.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.