Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si beserta 36 orang sambangi Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah pada 07-08 Agustus 2024.
Kunjungan kerja yang dilakukan perdana di kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) juga merupakan undangan langsung dari Bupati Kotim, H Halikinnor guna merima bangunan hibah yang dijadikan kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN K).
Gedung bangunan BNNK Kotim berlokasi di Jalan Jendral Sudirman km.7 merupakan ex bangunan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kotim. Sebagai diketahui, aset berupa tanah dan bangunan resmi dihibahkan oleh Pemkab Kotim ke BNN RI yang dijadikan kantor BNN K Kotawaringin Timur.
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol Marthin Hukom, S.I.K., M.Si menyebutkan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) salah satu wilayah yang cukup luas. Sehingga sudah pasti orang yang menggunakan narkotika, baik dari kalangan anak-anak hingga lanjut usia.
“Orang yang kecanduan menggunakan Narkotika secara perlahan-lahan kualitas hidup mereka itu akan menurun. Ketika mereka diperhadapkan dengan satu tekanan daripada pengaruh narkoba ini, mereka punya pilihan apakah akan memakai atau tidak. Ini tergantung kepada daya tahan moralnya,” ucap Kepala BNNRI pada Kamis, 08 Agustus 2024.
Mengetahui hal itu, pihaknya menyiapkan atau mengantisipasi potensi berbahaya tersebut. Ditengah arus ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum, dirinya mengapresiasi Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur percaya kepada BNNRI guna menekan angka pengguna Narkotika.
Ia menuturkan legitimasi kepada BNN RI dari masyarakat amat dibutuhkan, sebagai komitmen seluruh lapisan deklarasi dan menjaga diri dari penyalahgunaan Narkotika utamanya.
“BNN mempunyai dua legitimasi legitimasi hukum dan legitimasi publik kalau legitimasi hukum. Kita sudah diberikan oleh negara oleh perwakilan untuk penekanan kasus ini. Maka saya sampaikan buat jajaran, pertahankan kepercayaan itu jangan mensia-siakan kepercayaan masyarakat. Kita boleh memiliki legitimasi hukum tapi jangan kita juga kehilangan legitimasi publik, lalu masyarakat sudah tidak setuju sama kita. Sehingga kita mau berbuat apa saja salah,” tegasnya.
Diwaktu yang sama Ketua BNNK Kotim, Irawati menuturkan terima kasih kepada BNN RI telah memilih Kotim sebagai kunjungan kerjanya. Selain itu, diadakannya workshop Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN), dan Pencanangan Desa/kelurahan, sekolah, perusahaan perkebunan bersinar (bersih narkoba).
Informasi tambahan :
Tanah gedung telah dihibahkan ke BNN RI pada Kamis. Tanggal 30 Mei 2024. bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan Nomor: 000-4.3.2/247/BKAD.4/V/2024.
Nomor: NPHD/01/V/LE/2024/BNN.
Dan juga telah diserah terimakan pada hari kamis. 30 Mei 2024. bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional R1. dgn Nomor. BAST
Nomor: 000. 4.3.2/248 BKAD.4/v/2024.
Nomor : BAST 101 /V/KA / 16.05. 2024/BNN
Adapun peruntukan tanah & bedung :
1. Gedung Bangunan untuk Kantor BNN Kab. Kotim
2. Fasilitas Gedung lainnya sesuai dengan Fungsinya
3. Jalan untuk Fasilitas Dan bagan kiri. umum di bagian Kanan
Luas tanah: 9.477M²
beralamat : Jl. Jend. Sudirman Km.7 Sampit. EX. Kantor Dinas Koperasi & UMKM Kab. Kotim
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.