banner 130x650

Lumban Gaol : Bawaslu Itu Harus Tindak Tegas Praktik Politik Uang

Makanan
Photo : Anggota Komisi I DPRD Kab.Kotawaringin Timur - SP Lumban Gaol

Anggota Komisi I DPRD Kotim, Kalimantan Tengah meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar bertindak tegas, kalau menemukan dugaan praktek politik uang agar pelaksanaan pemilihan 2021 nantinya agar  tidak menuai pro dan kontra.

Lumban Gaol, Anggota Komisi I DPRD Kotim menyebutkan pergelaran pemilihan yang akan datang harus dipersiapkan benteng yang kuat terutama bawaslu setempat. Hal ini supaya terhindar dari permainan politik uang.

“Kalau dalam gelaran Pilkada tahun ini diwarnai pelanggaran maupun kecurangan menyangkut money politic, maka akan mencederai proses Pilkada, karena sejak awal Komisi I DPRD Kabupaten Kotim telah meminta kepada Bawaslu untuk memberi perhatian khusus terhadap persoalan seperti ini,” ungkap Gaol pada Selasa, 01 November 2022.

banner 1706 x 2560

Baca Juga :

Tuh! Bicara UMKM Jangan Lupakan SDM dan Modal Usaha

Bahkan Legislator Partai Demokrat ini menyebutkan apabila nantinya ada pasangan calon melakukan praktek money politic, sudah barang tentu dan dipastikan akan mengeluarkan biaya politik yang cukup tinggi.

BACA JUGA :  Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Minta Antisipasi Lonjakan Pemudik Jelang Mudik Lebaran

“Kondisi seperti ini jangan sampai terjadi, karena kami khawatir akan berimplikasi jika pasangan tersebut berhasil menduduki jabatan nantinya, bisa saja melakukan praktek korupsi untuk mengembalikan modalnya,” urainya.

bawaslu
Photo : Ilustasi dari money politik

Bahkan dia juga meminta kepada warga masyarakat, untuk bijak dalam memilih pasangan calon pemimpin yang akan berlabuh memperebutkan posisinya di Kabupaten Kotim di tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kotim : RSUD Murjani Harus Benahi SDM dan Manajemen Fasilitas

“Kami juga mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) harus menjaga netralitas terutama di lingkungan pemerintah Kabupaten Kotim agar tidak terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati karena itu jelas melanggar undang-undang,” tutupnya.(


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca