Pengadilan Negeri Sampit membuat gebrakan dengan menjatuhkan vonis putusan bebas dari segala tuntutan hukum pidana kepada Rudi Hartono, yang dituduh oleh PT WNL Group BGA melakukan tindak pidana mengerjakan lahan perkebunan tanpa izin.
Hakim menyatakan bahwa perbuatan Rudi Hartono bukan merupakan tindak pidana, melainkan sengketa perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Rudi Hartono dituduh melanggar Pasal 107 huruf a Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, karena mengerjakan lahan perkebunan milik mertua dan keluarganya di Dukuh Bengkuang Desa Pundu, yang belum mendapat ganti rugi dari PT. Windu Nabatindo Lestari (PT. WNL).
Majelis Hakim menyatakan bahwa Rudi Hartono terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
“Oleh karena itu, Rudi Hartono dilepas dari segala tuntutan hukum dan hak-haknya dipulihkan,” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan Mengadili Perkara Pidana Khusus Nomor : 393/Pid.Sus/2025/PN.Spt, pada hari Kamis, 05 Februari 2026. Menurutnya bahwa dalam kasus ini, singkatnya, terdakwa Rudi Hartono dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian Resort Kotawaringin Timur karena disangka telah melakukan tindak pidana yang diatur Pasal 107 huruf a Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yakni “Secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan”.
Bahwa padahal tindakan Rudi Hartono tersebut adalah untuk membantu mertua dan keluarganya selaku pemilik tanah adat di wilayah Dukuh Bengkuang Desa Pundu, yang belum mendapat ganti rugi PT. Windu Nabatindo Lestari (PT. WNL) BGA Grup.
Bahwa akibat tindakan Rudi Hartono tersebut diatas, akhirnya PT. WNL melaporkannya kepada Kapolres Kotim dan akhirnya dijadikan tersangka.
Bahwa selanjutnya Terdakwa Rudi Hartono didakwa dengan surat dakwaan tunggal sebagaimana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-76/KOTIM/07/2025, tanggal 21 Agustus 2025, yang pada pokoknya mendakwa bahwa terdakwa telah melanggar tindak pidana dalam Pasal 107 huruf a Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dengan adanya putusan ini maka Majelis Hakim menyatakan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
“Adapun Amar Putusan selengkapnya berbunyi Menyatakan Terdakwa Terdakwa Rudi Hartono Bin Arsyad Handang (alm.) tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, elepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dan menetapkan semua barang bukti dikembalikan kepada terdakwa Rudi Hartono,” pungkas Hakim.
Sementara itu Rudi Hartono secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Kantor Hukum Cakra Keadilan, Adv. Deden Nursida, S.H. dkk yang mendampinginya, tim hukum dari AmpuH Kalteng, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah dan ormas-ormas lainnya yang sejak awal mengawal perkara ini dan telah menyampaikan Amicus Curia (sahabat pengadilan) dalam perkara ini.
“Terima kasih kepada Tomy Alfarizy Ahli Hukum Pidana dan Kardinal Tarung selaku ahli Hukum Adat Dayak yang telah memberikan keterangannya pada persidangan dalam perkara ini, serta kepada semua pihak terkait lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah membantu dan mendukung Terdakwa hingga terbitnya putusan dalam perkara ini,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















