banner 130x650

Mampus! Bos Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi Pada Malam Tahun Baru

Narkoba
Photo : Pelaku yang diamankan di sebuah hotel di Sampit

Seorang pemuda berinisial S (21) yang diduga adalah bandar narkoba, diringkus polisi saat dirinya usai berpesta malam pergantian tahun di sebuah kamar hotel yang berada di Jalan Tjilik Riwut, Sampit, Kotawaringin Timur.

Dalam hal ini pelaku dalam satu jam setelah pergantian tahun, sekitar pukul 01.00 WIB, ia digerebek oleh Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

“Penangkapan ini sendiri berdasarkan dari informasi masyarakat,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko yang memimpin langsung penangkapan itu.

banner 1706 x 2560
Narkoba
Photo : Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim saat membekuk bandar narkoba di sampit disebuah hotel Jalan Gunung Merbabu, Kecamatan Baamang saat tahun baru

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi dan berhasil mengamankan S beserta barang bukti.

“Pada waktu itu kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di penginapan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Nyaru Jadi Guru, 2 Pria Jadi Copet Acara HUT PGRI Yang Dihadiri Presiden RI

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu, dimana satu bungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam satu buah kotak rokok yang dijatuhkan di lantai.

Baca Juga :

Petani Pengedar Narkoba di Kebun Sawit, Ditangkap Satresnarkoba Palas

Kemudian satu bungkus barang narkotika jenis sabu lainnya ditemukan saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor yang disimpan di saku celana sebelah kanan bagian depan yang digunakan terlapor pada saat itu.

Total berat kotor keseluruhan narkoba jenis sabu yang diperoleh polisi yakni 4,34 gram.

BACA JUGA :  Polres Seruyan Berhasil Musnahkan 39 Paket Sabu, Kapolres Tuai Pujian !

Petugas juga turut mengamankan sebuah ponsel, terlapor saat ini beserta sejumlah barang bukti itu dibawa ke Mapolres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.

Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

Respon (2)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca