banner 130x650

Mantap! Kapolda Kalteng dan Polres Lamandau Ungkap dan Musnahkan 33,8 Kg Sabu dari Lima Tersangka

Kapolda

Polda Kalteng dan Polres Resort  Lamandau berhasil dalam mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 33,8 Kg di wilayah hukumnya.

Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.IK. dan sejumlah pejabat utama Polda serta Forkopimda Kab. Lamandau, saat memimpin langsung konferensi pers, di halaman Mapolres Lamandau, Rabu (22/5/2024).

“Alhamdulillah dari tiga kasus atau laporan Polisi yang masuk ke Polres Lamandau terkait tindak pidana narkotika, semua berhasil ditangani dengan baik dan tuntas,” ungkap Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto.

Kapolda juga menerangkan bahwa kelima pelaku yang berhasil diamankan tersebut, diantaranya HM dan YL dengan barang bukti 33 paket platik bungkus berisi sabu dengan total berat sebanyak 33,6 Kilogram.

“Lima pelaku diamankan dari pelaku HM dan YL barang bukti terdiri 33 bungkus paket plastik berisi sabu seberat 33,6 Kg, ” jelas Kapolda.

BACA JUGA :  Kapolres Lamandau Pimpin Upacara Bendera Hari Kesadaran Nasional 2024

Kapolda

Selanjutnya jelas Kapolda, IB dan AR dengan barang bukti yang diamankan sebanyak dua paket klip berisi sabu dengan berat 182,5 gram. Sedangkan satu pelaku berinisial ML diamankan dengan barang bukti empat buah paket sabu seberat 13,4 gram.

“Untuk barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Pontianak (Kalbar) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng dan Kalsel,” terang Kapolda Djoko.

Kapolda Djoko juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.

“Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba),” jelasnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba yang didampingi Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, SIK, MSi. menambahkan bahwa dalam konferensi pers kali ini, Kapolda juga menyampaikan pengungkapan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang), yang berasal dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba tersebut.

BACA JUGA :  Luar Biasa! Ketua Bhayangkari Daerah Kalteng Resmikan Posyandu Lansia Pengurus Cabang Kotim

“Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan, tiga unit R4 merk Toyota, satu unit R2 merk Honda, enam gawai dan uang tunai Rp.2.200.000,- serta ATM dan narkoba jenis sabu seberat 33,8 KG,” jelasnya.

Menurut Kombes Erlan, selanjutnya para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman yang disangkakan, minimal 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp1 Milyar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp10 Milyar,” pungkasnya.

Kegiatan Konferensi Pers diakhiri dengan pemusnahan 33,8 Kg narkoba jenis sabu oleh Kapolda Kalteng bersama para pejabat yang hadiri dalam acara tersebut.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca