Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, Kalimantan Tengah bersama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, kepolisian dan Satpol PP melaksanakan pemeriksaan bahan pangan yang dijual di sejumlah toko, mini market dan swalayan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa, 4 April 2023.
Dari hasil penelusuran tim gabungan ini terhadap sejumlah sarana perbelanjaan seperti toko, swalayan hingga retail besar masih ditemukan produk pangan yang tidak layak konsumsi karena kedaluwarsa atau rusak serta tanpa izin edar.
Kepala BBPOM Palangka Raya, Safriansyah mengungkapkan, sebagian besar kemasan yang rusak tersebut adalah jenis makanan kemasan kaleng dan susu formula. Sementara bahan pangan kedaluwarsa ditemukan sejumlah bumbu dapur dalam kondisi yang tidak layak jual dan berisiko bagi kesehatan bila dikonsumsi.
Baca Juga :
Dinkes Kotim Beberkan Perkembangan Terbaru dari Kasus Keracunan Massal Kue Ipau
“Mungkin karena ukurannya yang kecil-kecil jadi terlewat pengawasan pengelola toko,” ucap Safriansyah.
Safriansyah mengungkapkan, saat menjelang Idul fitri seperti sekarang peredaran pangan meningkat. Sehingga besar kemungkinan pengawasan terhadap yang tidak layak konsumsi lolos hingga ke tangan konsumen.
Sebab itu pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, dan instasi terkait lainnya, meningkatkan pengawasan terhadap peredaran makanan yang dijual saat momentum Ramadhan dan Idul fitri ini.
“Jadi memang ada peningkatan peredaran, baik pangan olahan maupun bahan baku olahan. Dan kegiatan yang kami laksanakan ini rutin dalam momen hari besar keagamaan,” tambahnya.
Tim pun mengingatkan kepada pengelola toko agar menarik bahan pangan yang kemasan rusak dan kedaluwarsa tersebut. Selanjutnya membina sarana pangan yang bersangkutan agar lebih disiplin mengawasi bahan pangan yang dijual.
“Dan kami lihat rekam jejaknya, apakah meningkat dari tahun sebelumnya, ini akan menjadi bahan pertimbangan kami selanjutnya untuk dapat memberikan sanksi adminsitratif hingga penghentian izin usana. Tentu ada tahapannya,” tegasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.