Prioritas penggunaan Dana Desa dalam pembangunan serta pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dan diarahkan untuk percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat Desa.
Di tahun 2024 ini, seharusnya penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mendanai sejumlah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan sejumlah aturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan tanggal 27 Oktober 2023.
Direktur Jenderal pembangunan desa dan pedesaan Sugito menjelaskan, ada 7 isu prioritas penggunaan dana desa tahun 2024.
1. Pengentasan kemiskinan ekstrim
2. Intervensi percepatan eliminasi TBC
3. Ketahanan pangan nabati dan hewani
4. Pencegahan narkoba
5. Penurunan Stunting
6. Dana operasional pemerintahan desa
7. Optimalisasi pelaksanaan program JKN.
Di Kabupaten Mandailing Natal sepertinya peraturan negara itu tidak berlaku. Tahun 2024 ini saja, Dana Desa kembali plot anggarannya untuk.
1. Jaga Desa
2. Wawasan kebangsaan
3. Life Skill
4. Pelatihan kepemudaan
5. Alkes (alat kesehatan)
6. Pengadaan baju, simbol
7. Ketahanan pangan
8. Buku
9. Sosialisasi perangkat desa
10. Obat obatan
11. Peningkatan kapasitas PKK
12. Map Desa
13. Simbol Kades, Topi
14. Penyuluhan hukum
15. Sosialisasi Narkoba
Inilah sejumlah titipan yang harus ditampung oleh Kepala Desa di anggaran Dana Desa tahun 2024, dimana seharusnya Dana Desa itu sendiri untuk kesejahteraan masyarakat desa, namun kenyataannya jauh panggang dari api.
Sejumlah Kepala Desa mengaku tidak bisa berbuat apa-apa atas banyaknya titipan ini, mereka hanya bisa mengiyakan dan memasukkan ke anggaran Dana Desa meskipun tanpa sepengetahuan masyarakat.
Salah satu Kepala Desa mengaku ini arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), kalau salah satu titipan itu tidak dimasukkan oleh pihak desa maka Dinas PMD tidak akan memposting APBDes Desa tersebut,dan pastinya semua akan terkendala.
”Ia benar, ada arahan dari Dinas PMD untuk memasukkan titipan tersebut , Seluruh kepala desa di Mandailing Natal termasuk saya tidak berani menolaknya karena berdampak ke desa saya,”kata Kades yang identitasnya dirahasiakan senin (20/5/2024).
Dia juga menambahkan, jika ada yang ingin bekerjasama dengan pihak Desa, mesti ditanyakan dulu sama Kepala Dinas PMD setempat. Dan jika titipan maupun arahan dari Dinas PMD ini tidak dimasukkan ke anggaran Dana Desa, maka Dinas PMD tidak mau memposting APBDes Desa yang menolak titipan tersebut,”ucapnya dengan nada kesal.
Belum diketahui pasti berapa nilai alokasi anggaran dana desa tahun 2024 yang dikeluarkan dari dana desa untuk keseluruhan titipan tersebut.
Untuk diketahui tahun 2023 lewat anggaran Dana Desa juga menjadi sorotan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Para vendor tentunya meraup keuntungan yang besar dari dana desa.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.