banner 130x650

Nahkan ! DPRD Kotim Minta Satpol PP Tindak Toko Modern Tidak Terapkan Perda

Kotim
Photo : Hendra Sia - Anggota DPRD Kotim

Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meminta Satpol PP menindak minimarket yang beroperasi tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) tanpa harus menunggu laporan masyarakat setempat.

Hendra Sia, Anggota Komisi I DPRD Kotim menyebutkan masih banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan toko modern atau minimarket di Kota Sampit yang membuat pedagang kecil menjadi merosot.

“Kalau Satpol PP menunggu laporan kita agak terlambat. Karena kita tahu kalau di kota, reklame saja langsung diturunkan apabila itu melanggar Perda,” ujar Kamis, 09 Maret 2023.

dprd
Photo : Kegiatan RDP bersama toko modern di Kotim (kharisma)

Pendapat itu menyeruak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang perizinan minimarket menyalahi aturan. Pedagang  mengeluhkan minimarket buka lebih awal dari ketentuan Perda namun tidak ada tindak tegas dari pemerintah.

Sementara Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kotim, Alang Arianto, menuturkan pemerintah akan menindak ketika ada laporan. “Semestinya mereka tau. Tanpa laporan pun mereka sudah tau ini melanggar Perda,” kata Hendra.

Baca Juga :

Galian C Ditutup Polres Kotim, Ini Rekomendasi DPRD Kotim

Hendra meminta Satpol PP menjalankan tugas dan fungsinya memberikan pengawalan ketat terhadap jam operasional minimarket. Jika diperlukan mereka melakukan pengawasan setiap pagi terhadap minimarket di wilayah ini.

BACA JUGA :  Ketua Fraksi Partai PKB DPRD Kotim Pemda Segera Perbaiki Kerusakan Jalan

Peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 pasal 7 menyebutkan jam kerja minimarket untuk hari Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB.

dprd
Photo : Kegiatan RDP bersama toko modern di DPRD Kotim (kharisma)

Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu, pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya, pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

BACA JUGA :  DPRD Kotim Ingatkan Pentingnya Kebersihan di Tempat Rekreasi Wisata

Sementara jam kerja hypermarket, department store, dan supermarket untuk hari Senin sampai dengan Jumat, pukul  10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, untuk hari Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB dan untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya, pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca