Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) telah musnahan barang bukti narkoba sebanyak 14 paket dengan berat total 191,2 gram. Barang Narkoba jenis Sabu yang diperkirakan harga berang tersebut mencapai Rp286.800.000.-.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini di pimpin oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani, dan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNK, Labkesda Kotim dan Tokoh Masyarakat Anti Narkoba Kotim untuk menyaksikan pemusnahan tersebut.
Sarpani mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil tangkapan yang dilakukan Polres Kotim dan menangkap 3 orang tersangka.
“Ini merupakan ungkap kasus narkoba yang dilakukan oleh Polres Kotim selama Februari. 3 orang tersangka ditangkap yakni EH, AR dan MF,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Rabu, 6 Maret 2024.
Diketahui ED tertangkap pada tanggal 26 Februari di Kotabesia saat hendak mengantar barang dan sempat melawan kepada anggota saat akan dilakukan penangkapan. Sementara AR tertangkap pada tanggl 23 Februari yang berlokasi di Jalan Ir H Juanda Sampit yang merupakan di rumah pribadinya.
Sarpani juga menyebutkan Kotim telah masuk darurat narkoba. Oleh karena itu pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Kotim.
“Jadi ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim,” ungkap Sarpani.
Dari informasi yang dihimpun MentayaNet.com, pihaknya akan memperketat kawasan jalur baru dari Kota PalangkaRaya dan Banjarmasin yang merupakan akses keluar masuk kota melalui darat. Sementara jalur laut jawa akan diperketat dari alat transportasi yang digunakan.
Kapolres juga meminta kepada masyarakat dan stakeholder terkait untuk bersinergi dengan pihak kepolisian untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Kotim. Agar wilayah Kabupaten Kotim khususnya Kota Sampit menjadi kota yang bebas dari narkoba.
“Untuk masyarakat untuk jangan takut melaporkan kepada kami apabila menemukan adanya peredaran narkoba agar dapat kita tindaklanjuti,” terangnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.