Seorang oknum kepala desa daerah perbatasan negara, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial JH (32) ditangkap atas dugaan jual-beli narkoba jenis sabu.
Seorang kepala desa di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial JH (32), ditangkap atas dugaan jual-beli narkoba jenis sabu.
Dalam pengembangan, JH menerima 10 kilogram sabu seharga Rp 3,2 miliar yang diantarkan oleh seorang kurir. Sabu tersebut kemudian dibawa ke Kota Pontianak untuk dipasarkan.
Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, tersangka JH nekat menjadi bandar sabu untuk menutupi utang proyek pembangunan di desa yang gagal.
Baca Juga:
Mampus! Bos Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi Pada Malam Tahun Baru
“Berdasarkan keterangan tersangka, dia menjual sabu karena terlilit utang proyek. Jadi, tersangka ada mengerjakan proyek, tapi gagal,” kata Arief di Pontianak, Sabtu (18/2/2023).
Meski begitu, Arief tidak menjelaskan secara rinci proyek desa yang gagal tersebut. Arief menyebut, tersangka JH baru tiga tahun menjabat sebagai kepala desa.
“Kita masih proses dan dalam tersangka untuk mengetahui kasus tersebut lebih dalam,” ucap Arief.
Selanjutnya Arief menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula ditangkapnya DH, yang merupakan rekanan tersangka JH di sebuah rumah di Jalan Adisucipto, Kubu Raya, Kamis (9/2/2023) siang.
Arief kembali menegaskan, atas perbuatannya, tersangka JH dan DH dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan, karena ada beberapa orang yang diduga terlibat belum ditangkap,” tutup Arief.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.