banner 130x650

Pasar Mangkikit Belum Beres, DPRD Kotim Minta Ganti Kontraktornya !

DPRD
Foto : Rimbun, ST - Komisi I DPRD Kotim

Komisi I DPRD Kotim, Kalimantan Tengah menyoroti pembangunan Pasar Mangkikit di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan MB Ketapang hingga saat ini masih belum rampung. Diketahui, PT Heral Eranio Jaya selaku pengembang menjanjikan pembangunan diselesaikan pada Juni tahun 2018.

Rimbun, Ketua Komisi I DPRD Kotim mengungkapkan dengan bersikap tegas, agar pihak ketiga dapat merampungkan pasar mangkikit yang sudah cukup lama belum diselesaikan.

Janji penyelesaian pembangunan pasar pada Juni 2018 itu terlontar dari pihak pengembang saat rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kotawaringin Timur yang dihadiri Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kotim dan pedagang.

Pasar Mangkikit
Photo : Pasar Mangkikit yang rencananya akan diambil alih oleh pemerintah daerah kotim.

“Tapi, dalam perjalanannya, fakta di lapangan pembangunan tersebut baru berjalan sekitar 75 persen hingga di tahun 2022 saat ini,” ucap Rimbun pada Minggu, 23 Oktober 2022.

BACA JUGA :  Fraksi PAN DPRD Kotim Dorong Pemkab Tekan Angka Inflasi

Menurutnya ada puluhan bahkan ratusan pedagang yang mengharapkan janji pemerintah daerah bahwa mereka bisa ditampung untuk berjaulan di pasar yang akan dibangun tersebut, terutama mereka yang saat ini menempati lahan Terminal Kodim itu harus menjadi prioritas.

Pasar Mangkikit ini sendiri diketahui telah diambil alih oleh pemerintah daerah setempat guna dilanjutkan pembangunannya. Alhasil hingga kini belum adanya perkembangan.

Baca Juga :

Gawat! Banjir Kian Merambat ke Desa Wilayah Kotim, Capai Ketinggian 3 Meter

“Seharusnya pemerintah daerah bisa tegas terhadap pihak ketiga tersebut. Jika memang sudah tidak mampu lagi bekerja untuk menyelesaikan pembangunan tersebut cari saja kontraktor lain dari pada berlarut larut seperti itu,” ujar Rimbun.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kotim Nilai Kemajuan Daerah Berpatokan Pada Matangnya Perencanaan

Dia juga sangat menyayangkan pada saat ini pemerintah daerah mungkin saja di dalam administrasi perecanaan tidak termuat batas waktu pengerjaan sehingga kontraktor yang dipercaya untuk membangun pasar tersebut seenak hati mereka bekerja sehingga akhirnya molor.

“Ini harusnya pemda membuat MoU dengan pihak ketiga tersebut dengan batas waktu. Artinya jika pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan dengan batas waktu yang ditentukan, di-blacklist saja, ganti dengan kontraktor lain yang mau melanjutkan pembangunan itu,” tandasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca