banner 130x650

Pejabat Kotim Diperiksa Kejati Kalteng Tekait Kasus Dana Hibah KONI

Pejabat

Sejumlah Pejabat Kabupaten Kotawaringin Timur diperiksa Kejari Kalteng, salah satunya Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rinie Andersone diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotim dari Anggaran APBD Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Rinie datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng untuk memberikan kesaksiannya tentangan Dana Hibah KONI Kotim 2021-2023, selesai diperiksa Rinie mengatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi karena dana hibah berasal dari APBD Kotim.

“Kita diperiksa sebagai saksi, dana hibah dari APBD, jadi kita ikuti prosesnya aja,” katanya, Selasa, 4 Juni 2024.

banner 1706 x 2560

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengaku diperiksa dari jam 1 siang.

“Kurang lebih sekitar dua jam lamanya saya diperiksa, saya hanya menunggu surat, tadi masuk jam 1 lewat,” terangnya.

BACA JUGA :  Kajati Kalteng Peringati Hari Jadi Ke-67 Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024

Rinie mengaku ditanya berkaitan dengan tanggungjawab dirinya soal kebijakan sebagai Ketua DPRD dalam penganggaran Dana Hibah KONI Kotim.

“Saya sudah dua kali diperiksa. Banyak pertanyaan yang saya terima.Yang pasti APBD itu atas dasar kesepakatan,” akunya.

Menurut informasi yang didapat, selain Ketua DPRD Rinie Anderson yang dipanggil oleh Kejati Kalteng Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim) Fajrurrahman.

Sebelumnya, Kejati Kalteng Telah Menetapkan Ketua KONI Kotim Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Danah Hibah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah telah menetapkan dua orang pejabat dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah yang telah dilakukannya.

BACA JUGA :  Tiga Kali Mangkir, Dua Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Kotim Menjadi DPO Kejati Kalteng

“Kami telah menetapkan dua tersangka. Tersangka tersebut yang pertama berinisial AU dengan jabatan Ketua KONI Kotim, tersangka berikutnya berinisial BP dengan jabatan sebagai pengurus KONI Kotim dari tahun 2021 sampai dengan 2023,” kata Asisten Pidana Khusus, Douglas, 31 Mei 2024.

Douglas mengungkap bahwa tersangka terkait kasus dugaan korupsi adalah penyelewengan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim kepada KONI setempat dari Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca