Polsek Arut Selatan (Arsel) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan seorang pelaku yakni AB (48) warga Desa Sungai Tendang, Kec Kumai sebab melakukan pembobolan sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Lamantuha, Jl. Topar, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arsel.
Kapolsek Arsel AKP Saifullah menerangkan bahwa kejadian tersebut bermula saat pemilik rumah yakni Eko Budi (28) bersama isterinya pergi berangkat bekerja pada Rabu (4/9/2024) pagi, dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci.
“Kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh isterinya saat kembali dari menjemput anak yakni pukul 13.00 WIB dan mendapati jendela rumah terbuka sementara saat ditinggalkan dalam keadaan tertutup dan terkunci,” ujar Kapolsek.
Mengetahui hal tersebut, isteri pelapor langsung memberithukan kepadanya melalui vidiocall whatsapp dimana velg motor yang berada di bagian ruang tamu raib dibawa pelaku.
“Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan dan penyidikan sudah berjalan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1,8 juta,” imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke – 5 KUH Pidana.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.