Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Polda Kalteng, berhasil mengungkapkan dan mengamankan pelaku pembuangan bayi yang ditemukan warga dalam kondisi sangat mengenaskan di Kecamatan Mentaya Hulu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengungkapkan bahwa pelaku masih dibawah umur dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penemuan jenazah bayi tersebut.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, saat ini masih terus dilakukan pendalaman terhadap pelaku yang masih dibawah umur,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Senin, 14 Oktober 2024.
Menurut Kapolres, motif pelaku tega membuang bayi yang baru dilahirkannya tersebut lantaran dirinya merasa takut ketahuan oleh para tetangga sekitar.
Kemudian, ia menguburkan bayi tersebut tidak jauh dari rumah pelaku.
“Semua barang bukti sudah kami kumpulkan untuk melakukan pengembangan. Korban melakukan hal ini karena ketakutan sehingga nekat melakukan perbuatan ini,” jelas Kapolres Kotim.
” Melihat kondisi bayi, analisa dan hasil Otopsi dan visum, bayi baru dilahirkan beberapa jam dari persalinan, kurang lebih dua hari saat ditemukan,” ungkapnya.
Pelakupun kata Kapolres, karena masih dibawah umur sehingga harus dilakukan pendampingan seperti dari Psikolog, UPTD PPA Kotim, Dinas Sosial dan Bapas Sampit.
“Karena pelaku masih dibawah umur sehingga diperlukan pendampingan Psikolog, UPTD PPA Kotim, Dinas Sosial dan Bapas Sampit,” ujar Resky.
Sebelumnya, Warga Kecamatan Mentaya Hulu, Kapuaten Kotawaringin Timur (Kotim) dihebohkan dengan ditemukan jenazah seorang bayi diperkirakan baru beberapa hari dilahirkan yang sangat mengenaskan karena dimakan di Bintang, Kamis, 10 Oktober 2024.
Bayi yang diduga baru dilahirkan oleh orang tuanya. Saat ditemukan warga di pinggir jalan x, jenazah bayi tersebut sudah dalam kondisi sangat mengenaskan dengan luka-luka di sekujur tubuhnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.