banner 130x650

Pemda Seruyan Melarang Operasional Industri Minyak Mentah PT Permata Timur Lestari

Seruyan

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seruyan melarang operasional Industri Minyak Mentah PT Permata Timur Lestari di desa Bangkal Kecamatan Seruyan, mulai 1 September 2024.

Hal tersebut sebagaimana Surat Bupati Seruyan Nomor 500.16.6/DPMPTSP/VIII/2024, tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Seruyan Drs. Djainuddin Noor.

Dengan Dasar:
a. Pasal 25 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

banner 1706 x 2560

b. Pasal 101 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

c Pasal 47 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

d. Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

e. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Seruyan

f. Pasal 1 angka 11 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT. 140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan

BACA JUGA :  Resmi! Bupati Seruyan Kukuhkan Pj. Kepala Desa di Kabupaten Seruyan

g. Pasal 7 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal

h. Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Nomor: 500.16.6/463/DPMPTSP/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 Hal Larangan Kegiatan Operasional Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit

“Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan tersebut di atas dan menindaklanjuti hasil rapat pembahasan inspeksi lapangan kegiatan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko terhadap industri minyak mentah kelapa sawit (KBLI 10431) atas nama PT. Permata Timur Lestari di Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya,” kata Bupati Seruyan dalam surat itu.

Bupati Seruyan juga menyampaikan kepada PT Permata Timur Lestari, Pemerintah Kabupaten Seruyan melarang kegiatan operasional industri minyak mentah kelapa sawit atas nama PT. Permata Timur Lestari di Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya.

“Pemerintah Kabupaten Seruyan memberikan batas waktu kepada PT. Permata Timur Lestari hingga tanggal 30 Agustus 2024 untuk melakukan penghentian kegiatan operasional industri minyak mentah kelapa sawit,” tegas Bupati.

BACA JUGA :  BPK RI Kalteng Serahkan Laporan Keuangan Pemkab Seruyan Anggaran 2023

Pemerintah Kabupaten Seruyan mendorong agar PT. Permata Timur Lestari dapat menyelesaikan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan perangkat daerah (Kabupaten dan Provinsi) yang membidangi sektor industri dan sektor pertanian.

“PT. Permata Timur Lestari sejak menerima surat ini hingga batas waktu tanggal 31 Agustus 2024 agar mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu dalam rangka mencegah timbulnya permasalahan baru dan dampak di masyarakat,” tegasnya.

Dalam hal PT. Permata Timur Lestari tidak menghentikan kegiatan operasional industri minyak mentah kelapa sawit sampai batas waktu yang ditentukan (31 Agustus 2024), Pemerintah Kabupaten Seruyan akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Demikian hal ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi maklum,” tutup Bupati Seruyan Djainuddin Noor.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca