banner 130x650

Pemerintah Daerah Kotim Gencar Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Penduduk

pemerintah

Pemerintah Indonesia saat ini melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sedang gencar-gencarnya mempercepat peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi seluruh penduduk Indonesia, terlebih khusus anak-anak.

Kepada Disdukcapil Kotim, Agus Tangkasiang, mengatakan pentingnya akte lahir sebagai bukti identitas dan bukti kewarganegaraan seseorang, maka pemerintah mewajibkan semua penduduk Indonesia harus memiliki akte lahir.

“Sampai saat ini, masih sangat banyak penduduk yang belum memiliki akte lahir, selain karena kurangnya kesadaran penduduk untuk mengurus akte lahirnya, juga dikarenakan penduduk masih kesulitan mengakses pelayanan public administrasi kependudukan ini,” kata Agus, Rabu 11 September 2024.

banner 1706 x 2560

Menurutnya penduduk masih kesulitan dalam jarak, biaya dan waktu dari tempat domisili ke lokasi pelayanan administrasi kependudukan. Kesulitan Penduduk dalam mengakses pelayanan publik ini segera disadari dan dicoba diatasi oleh baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

“Oleh karena itu, pemerintah banyak melakukan inovasi-inovasi untuk memepermudah Penduduk mendapatkan pelayanan public dibidang Administrasi Kependudukan ini,’ jelasnya.

Untuk itu Pemerintah Daearah melakukan Inovasi pelayanan ini ada yang berbentuk pelayanan rutin keliling kepenjuru-penjuru pelosok desa, melakukan kerjasama dengan berbagai instansi, dan menerbitkan aturan-aturan yang mampu mempermudah administrasi persyaratan pengurusan akte kelahiran.

BACA JUGA :  Pemkab Kotim Serahkan Hibah Bantuan Bagi Nelayan dan Pembudidaya Ikan

“Dibidang peraturan, pemerintah pusat, misalnya, telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Didalam Permendagri inilah disebut dan diatur mengenai SPTJM,” terangnya.

Dalam pengurusan akte kelahiran, selama ini, Penduduk sering merasa kesulitan melengkapi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah seperti persyaratan surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran. Apalagi bagi mereka yang mengurus akte kelahirannya setelah berusia dewasa.

Hal ini disebabkan surat keterangan lahir tersebut dulu sewaktu lahir tidak ada, atau tidak disimpan baik-baik oleh orangtuanya. Apabila tidak memiliki surat keterangan lahir maka tentu saja persyaratan menjadi tidak lengkap, maka akhirnya tidak bisa mengurus akte lahirnya. “Itulah sebabnya, seperti contoh diatas, maka pemerintah menerbitkan SPTJM sebagai solusinya,” jelasnya.

SPTJM mulai diberlakukan oleh pemerintah sejak Menteri Dalam Negeri RI menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Permendagri ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa kepemilikan akta kelahiran sebagai wujud pengakuan negara atas identitas anak masih rendah.

SPTJM adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran dengan tanggungjawab penuh yang diketahui 2 (dua) orang saksi.

BACA JUGA :  3.000 Penonton Padati Pawai Obor di Baamang Sambut Malam Idul Adha

SPTJM Kebenaran Data Kelahiran, adalah pernyataan yang dibuat oleh orangtua kandung/wali/pemohon dengan tanggungjawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri, adalah pernyataan yang dibuat oleh orangtua kandung/wali/pemohon dengan tanggungjawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang yang di dalam KK sudah tercantum sebagai Pasangan Suami Istri dengan diketahui 2 (dua) orang saksi. SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri, adalah pernyataan yang dibuat oleh orangtua kandung/wali/pemohon dengan tanggungjawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.

Saksi dalam Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak adalah orang yang melihat atau mengetahui penandatangan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.

Fungsi SPTJM:

Dalam pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orangtuanya dilakukan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) dari kepolisian atau menggunakan SPTJM kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab.Dalam pencatatan kelahiran anak, apabila tidak bisa memenuhi persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran data kelahiran.

BACA JUGA :  Bupati Kotim Membuka Secara Resmi Pasar Ramadhan di Taman Kota Sampit

Dengan adanya SPTJM yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemohon ini, maka akan lebih memudahkan penduduk dalam mengurus akte kelahirannya. Dengan demikian, diharapkan seluruh penduduk Indonesia akan segera memiliki akte lahir.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca