banner 130x650

Pemerintah Tetapkan Tanggal 23 Januari 2023 Sebagai Hari Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

2023

Pada Senin 23 Januari 2023 ditetapaknya sebagai hari tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Cina atau Imlek. Hari libur nasional ini bertetapan dengan libur akhir pekan adapun imlek jatuh pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023.

Tahun baru Imlek merupakan perayaan terpenting bagi masyarakat Tionghoa Imlek merupakan momen pergantian tahun dalam kalender Cina atau kalender Lunar. Adapun perayaan tahun baru Imlek dimulai pada hari pertama bulan pertama dan tahun baru imlek ini tidak hanya dirayakan di Cina atau orang-orang Tionghoa saja melainkan perayaan ini diadakan di seluruh dunia dan termasuk di Indonesia.

banner 1706 x 2560

Baca Juga : 

Postingan Serba-kuning Jelang Pengumuman Ridwan Kamil Bergabung Di Partai Golkar

Adapun Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

BACA JUGA :  Arah Kebijakan Infrastruktur Harus Tepat dan Transparan

“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” jelas Muhadjir.

2023
Photo : Peringantan Tahun Baru Imlek

Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas dihari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023.

Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Pelayanan seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

BACA JUGA :  Pemda Kotim Harus Tegas, Dalam Mendirikan Bangunan Selain IMB Harus Ada Amdal

Pada SKB yang ditetapkan, mereka juga mengatur tentang lima hari cuti bersama dan salah satunya adalah cuti bersama pada Senin 23 Januari 2023, dengan demikian pada hari tersebut ditetapkan sebagai tanggal merah sebab tanggal itu termasuk dalam daftar cuti bersama 2023.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca