Pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 yang lalu bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Seruyan telah dilaksanakan pembahasan Tingkat I Peraturan daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap narkotika dan Prekursor Narkotika.
Acara tersebut dihadiri oleh Tim Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Seruyan, Badan Kesbangpol selaku pemrakarsa, Staf Ahli Kabupaten Seruyan, Dinas Kesehatan, Asisten I, Kabag Hukum Setda, Dinas Sosial serta Undangan lainnya.
Landasan Filosofis Yang Melandasi Pembentukan Peraturan Daerah Ini Bertitik Tolak Pada Prinsip sebagai berikut :
- Kabupaten Seruyan Sesuai Dengan Arah Kebijakan Pembangunan Menitikberatkan Pada Pemanfaatan Sumber Daya Alam Secara Lestari Dan Berkelanjutan;
- Rencana Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan (Sustainable Development), Dengan Maksud Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Kabupaten Seruyan Memperhatikan Aspek Lingkungan.
- Pedoman Pembangunan Yang Dapat Dilaksanakan Pada Saat Pembangunan (Implementatif). Hal Ini Dimaksud Adalah Bahwa Rencana Yang Akan Dikembangkan Dapat Dilkaksanakan Pada Saat Pembangunan Dan Tidak Bersifat Imaginer.
- Dapat Mengakomodasikan Kebutuhan Pengembangan Sesuai Fungsinya (Akomodatif). Maksud Prinsip Ini Adalah Rencana Yang Ada Mengakomodir Pengembangan Ruang Budidaya Dan Lindung Sesuai Kebutuhan.
Secara Sosiologis Yang Melandasi Pembentukan Peraturan Daerah sebagai berikut :
- Memberikan Perlindungan Kepada Masyarakat Dari Ancaman Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.
- Membangun Partisipasi Masyarakat, Sehingga Dapat Memperlancar Pelaksanaan Fasilitasi P4gnpn Di Kabupaten Seruyan, Dan
- Menciptakan Ketertiban Dalam Tata Kehidupan Bermasyarakat, Sehingga Dapat Memperlancar Pelaksanaan Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Fasilitasi P4GNPN Di Kabupaten Seruyan.
Adapun Produk Hukum Atau Dasar Yuridis Yang Dimaksud Adalah Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bab X (Pembinaan Dan Pengawasan) Pasal 60 Ayat (1) “Pemerintah Melakukan Pembinaan Terhadap Segala Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Narkotika”; Pembinaan Sebagaimana Dimaksud Adalah:
- Mencegah Penyalahgunaan Narkotika;
- Mencegah Generasi Muda Dan Anak Usia Sekolah Dalam Penyalahgunaan Narkotika, Termasuk Dengan Memasukkan Pendidikan Yang Berkaitan Dengan Narkotika Dalam Kurikulum Sekolah Dasar Sampai Lanjutan Atas;
- Meningkatkan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu Narkotika, Baik Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Maupun Masyarakat
Peran Serta Masyarakat Pasal 104 “Masyarakat Mempunyai Kesempatan Yang Seluas-Luasnya Untuk Berperan Serta Membantu Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika”
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bab Vi Pembinaan Dan Pengawasan Narkotika, Bagian Kesatu, Umum, Pasal 48 Menteri, Kementerian, Dan/Atau Lembaga Terkait Secara Terkoordinasi Melakukan Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Segala Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Narkotika.
Pembinaan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Meliputi Upaya:
- Mencegah Penyalahgunaan Narkotika;
- Mencegah Generasi Muda Dan Anak Usia Sekolah Dalam Penyalahgunaan Narkotika;
Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, Lampiran Halaman (2), Aksi : Pembentukan Regulasi Tentang P4GN Di Lingkup Kementerian, Lembaga Dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika, Bab Ii Pelaksanaan Fasilitasi
Pasal 3 Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Sebagaimana Dimaksud Meliputi:
- Penyusunan Peraturan Daerah Mengenai Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika”;
- Sosialisasi;
- Pelaksanaan Deteksi Dini;
- Pemberdayaan Masyarakat;
- Pemetaan Wilayah Rawan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika;
- Peningkatan Kapasitas Pelayanan Rehabilitasi Medis;
- Peningkatan Peran Serta Dinas Terkait Dan Pihak Lain Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Vokasional; Dan
- Penyediaan Data Dan Informasi Mengenai Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.
Dasar Hukum Menimbang Pembuatan Peraturan daerah ini sebagai berikut:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4gnpn), Pasal 3 Hurup A, Menyatakan Bahwa Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah.
Maksud Disusunnya Peraturan Daerah ini adalah Sebagai Pedoman Bagi Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4GNPN)
Tujuan dari disusunya Peraturan daerah ini adalah :
- Mengatur Dan Memperlancar Upaya Pelaksanaan Fasilitasi P4gnpn Agar Dapat Terselenggara Secara Terencana, Terpadu, Terkoordinasi, Menyeluruh Dan Berkelanjutan Di Daerah;
- Mencegah Masyarakat Agar Tidak Terlibat Dalam Kegiatan Penyalahgunaan Maupun Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Daerah;
- Melindungi Seluruh Lapisan Masyarakat Dari Ancaman Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Daerah
- Membangun Partisipasi Masyarakat Untuk Turut Serta Dalam Upaya Pelaksanaan Program Dan Kebijakan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Daerah; Dan
- Memberikan Jaminan Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Dalam Pelaksanaan Program Dan Kebijakan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Daerah.
Jumlah Pasal Yang Dibahas Dalam Pembahasan Reperda Ini Adalah Sebanyak 40 Pasal, ruang lingkup Pembasahan Materi Reperda Dibagi Dalam Beberapa Bab Sebagai Berikut :
Pencegahan Dibagi Dalam Beberapa Bagian sebagai berikut:
- Bagian Kesatu Umum
- Bagian Kedua Pencegahan Melalui Keluarga
- Bagian Ketiga Pencegahan Melalui Satuan Pendidikan
- Bagian Keempat Pencegahan Melalui Lingkungan Masyarakat
- Bagian Kelima Pencegahan Melalui Ormas
- Bagian Keenam Pencegahan Melalui Instansi Pemerintah Daerah
- Bagian Ketujuh Pencegahan Melalui Tempat Usaha
- Bagian Kedelapan Pencagahan Melalui Media Massa
- Bagian Kesembilan Pencegahan Melalui Ceramah Keagamaan
Ruang Lingkup Pembasahan Materi Reperda Dibagi Dalam Beberapa Bab Sebagai Berikut :
Bab Iv. Antsipasi Dini
Bab V. Penanganan
Bab Vi. Rehabilitasi
Bab Vii.Partisipasi Masyarakat
Bab Viii. Kerjasama
Bab Ix. Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan
Bab X. Pendanaan
Bab Xi. Penghargaan
Bab Xii. Sanksi
Bab Xiii. Ketentuan Penutup.
Ketua DPRD Seruyan Juli Eko Prasetyo mengatakan dengan Rancangan Perda Pencegahan Dan Pemberantasan Narkotika Dan Prekursor Narkotika dan nanti terbentuknya Perda tersebut dapat digunakan untuk pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.
“ Jika perda itu nanti selesaikan akan lebih memaksimalkan pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kabupaten Seruyan,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.