Pemerintah Kabupaten Kotim lakukan sosialisasi terkait dengan pentingnya perubahan yang terjadi tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah.
Diketahui bahwa langkah tersebut dapat mengubah kewenangan dalam pungutan pajak dan juga retribusi daerah, termasuk juga menghapus beberapa potensi pungutan retribusi seperti pengujian kendaraan bermotor, layanan pendidikan dan izin usaha di Kotim.
“Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan Peraturan Daerah yang baru sejak 2 Januari 2024,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ramadansyah, 24 Juli 2024.
Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang baik dan juga benar kepada wajib pajak, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan juga kepatuhan kepada mereka dalam membayar pajak dan retribusi daerah.
Dirinya juga menegaskan bahwa pendapatan asli daerah dari pajak dan juga retribusi sangat penting untuk suatu pembangunan sarana dan juga prasarana umum seperti jalanan, jembatan, sekolah, dan juga membangun fasilitas kesehatan.
Tidak lupa juga dirinya mengucapkan terima kasih atas dukungan serta kesadaran masyarakat Kotawaringin Timur dalam membayar pajak dan retribusi daerah.
Diharapkan dengan semangat bersama dalam membayar pajak, kita dapat mewujudkan pembangunan terbaik di Kabupaten Kotim.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.