Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bupati Kotim, H Halikinnor, menyampaikan laporan realisasi pendapatan dan belanja pemerintah daerah tahun anggaran 2024.
Laporan ini menunjukkan bahwa realisasi pendapatan Pemda Kotawaringin Timur (Kotim) secara keseluruhan mencapai Rp2.341.799.160.613,06 atau 96,28% dari target sebesar Rp2.432.356.040.400,00.
Sementara itu, realisasi belanja pemerintah daerah mencapai Rp2.313.895.283.149,80 atau 90,48% dari target sebesar Rp2.557.473.464.100,00.
Bupati H Halikinnor menyatakan bahwa capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, kami dapat mencapai realisasi pendapatan dan belanja yang cukup baik. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur telah bekerja keras untuk meningkatkan pendapatan dan mengelola keuangan daerah dengan efektif,” kata Bupati H Halikinnor pada Selasa, 10 Juni 2025.
Bupati H Halikinnor juga menyampaikan bahwa capaian ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik dari DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Kami berharap bahwa kerja sama ini dapat terus berlanjut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Perubahan KUA dan PPAS 2025
Dalam kesempatan yang sama, Bupati H Halikinnor juga menyampaikan tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.
Perubahan ini dilaksanakan lebih awal dari jadwal untuk memastikan proses perubahan APBD berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.
Rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025 disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 dan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Ia berharap bahwa perubahan ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
“Perubahan KUA dan PPAS 2025 ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Kami berharap bahwa perubahan ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Bupati H Halikinnor.
Asumsi Perubahan KUA dan PPAS 2025
Dalam perubahan KUA dan PPAS 2025, terdapat penyesuaian pada asumsi pendapatan dan belanja daerah. Asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp2.284.188.714.000,- dan setelah perubahan sebesar Rp2.143.265.767.000,- dengan pengurangan sebesar Rp140.922.947.000,-.
Sementara itu, asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp2.352.307.199.900,- dan setelah perubahan sebesar Rp2.314.049.262.868,- dengan pengurangan sebesar Rp38.257.937.032,-.
H Halikinnor menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan relevansi anggaran daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Perubahan KUA dan PPAS 2025 ini merupakan salah satu upaya kami untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Dengan demikian, pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Kendati demikian, dirinya berharap bahwa dengan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, Kabupaten Kotawaringin Timur dapat terus maju dan berkembang.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.