Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memerintahkan agar menghentikan sementara pembangunan sebuah bangunan besar yang diduga akan dijadikan sebuah Mall atau Swalayan yang berada di Jalan Ir Soekarno atau Lingkar Utara Sampit karena belum memiliki izin.
“Untuk sementara pembangunan tersebut kami perintahkan untuk di hentikan dulu pembangunannya sampai ada penilaian teknis dan pihak yang bersangkutan agar dapat segera mengurus izinnya pembangunannya,” kata Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan, Kamis, 7 Maret 2024.
Keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan dalam rapat internal bersama organisasi perangkat daerah (OPD). Rapat tersebut juga untuk menyamakan persepsi sekaligus juga untuk menelaah dokumen-dokumen terkait pembangunan mal yang ada di OPD masing-masing.
Dirinya menyampaikan bahwa, PT Tritama Gemilang Sampit yang merupakan pemilik bangunan mal telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pada Oktober 2022. Perusahaan tersebut juga memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan-upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim pada Februari 2022.
Tetapi Dirinya menegaskan sejumlah dokumen tersebut belum bisa meniadi landasan untuk dapat memulai pembangunan bangunan tersebut. Hal tersebut di sebabkan karena sebelum mendirikan bangunan mal atau swalayan, pihak yang bersangkutan harus mengantongi PBG atau sertifikat laik fungsi (SLF).
“Pihak yang bersangkutan memang belum memiliki PBG maupun SLF. Karena itulah pembangunan sementara kami hentikan. Pihak kami juga akan membentuk tim teknis yang dipimpin oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan dalam rangka penilaian ulang ke lokasi pembangunan,” ujarnya.
Pihaknya juga mengaku kesulitan dan terbatas untuk menghubungi perusahaan tersebut. Karena dilokasi pembangunan tersebut hanya ada pengawas dan kepala tukang, sedangkan untuk pimpinan perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat. Hal tersebut yang membuat pihaknya kesulitan untuk berkomunikasi dengan perusahaan.
“Kami akan menyurati pihak perusahaan agar segera mengurus dokumen perizinan yang diperlukan. Kami juga memberikan ruang untuk dapat mengurus perizinannya. Karena pada dasarnya pemerintah daerah sangat mendukung investasi, yang penting disesuaikan dengan aturan yang ada,” sebutnya.
Diduga pembangunan mal ini sudah dimulai sejak 2021, yang artinya kurang lebih sudah tiga tahun sejak awal pengerjaan bangunan tersebut. Akibatnya, sejumlah pihak menuding bahwa pemerintah daerah kecolongan atas bangunan yang dikerjakan tanpa izin tersebut.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.