Pemuda asal Kota PalangkaRaya, Kalimantan Tengah ini nekad membuat grup WA yang berisikan konten penyebaran konten asusila. Dalam grup itu berisikan semua photo syur sang mantan pacar pelaku.
Saat mengetahui adanya kasus penyebaran photo dan video syur mantan pacar melalui grup dibuat, Pemuda berinisial A kini diamankan kepolisian Tim gabungan Resmob Subdit III Jatanras Polda Kalimantan Tengah bersama Polresta PalangkaRaya.
Diketahui dari kasus ini, Pelaku A (29 tahun) sedang merasakan kekesalan kepada sang mantan. Pelaku diamankan polisi beralamat di Jln. Kalibata PalangkaRaya, Rabu, 10 Agustus 2022 malam hari.
Baca Juga : Ratusan Warga Desa Jatiwaringin Tutup Paksa Kebun Sawit Plasma, Ini Permasalahannya !
Diresskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal Napitupulu melalui Kasubit III Jatanras Polda Kalimantan Tengah membenarkan adanya peristiwa penangkapan pemuda yang sengaja membuat grup itu.
“Penangkapan yang kami lakukan ini, untuk membantu Polres Metro Bekasi Kota terkait laporan tindak pidana asusila yang dilakukan pelaku yaitu, penyebaran photo dan video asusila tanpa hak izin. Korban melaporkan tindak pidana ini pada 30 Juli 2022 lalu,” ucapnya pada Minggu, 14 Agustus 2022.
Informasi yang dihimpun, Pelaku A ini merupakan warga Kota Bekasi, Jawa Barat yang tinggal sementara di Kota PalangkaRaya kurang lebih telah menetap 2 bulan lamanya.
Kemudian, dijelaskannya dari hasil keterangan kuasa hukum korban, jika awalnya pelaku ini mengirimkan photo korban yang sedang tidak menggunakan pakaian alias hot syur melalui grup whatapps.
Baca Juga : Viral !!! ODGJ di Kabupaten Katingan Habisi Nyawa Seorang ASN
“Maksud dari mengirimkan photo itu, yakni semata-mata hanyalah untuk meminta uang kepada korban dengan cara paksa. Apabila tidak dituruti, maka pelaku benar mengancam akan menyebarkan kepada orang – orang terdekatnya,” imbuhnya.
Ditambahkannya, dikarenakan korban tidak menuruti kemauan dari pelaku A, alhasil pelaku nekad membuat sebuah grup yang didalamnya dipenuhi konten asusila korban.
“Grup ini berisikan teman-teman yang ada di kontak HP korban, pelaku pun langsung membagikan photo korban sambil sedang tidak berpakaian seluruh badan di grup itu. Tak hanya itu, pelaku juga dengan sadar mengirimkan photo korban kepada Orang Tuanya,” pungkasnya.
Kendati demikian, kini pelaku telah dalam tahanan Polda Kalteng untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut dan dibawa kepada Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.