Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Tengah bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) guna pemenuhan salah satu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam menyalurkan aspirasi politiknya yaitu memilih dalam proses pemilihan umum, pada Selasa 24 Januari 2023.
Berdasarkan komunikasi yang terjalin, maka Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kotim Etty Silvianni, berkoordinasi langsung dengan Kalapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto yang menerima diruang kerjanya.
Baca Juga :
Atlet Katingan Mulai Mempersiapkan Untuk Porprov Di Kotim
Dalam kesempatan kali ini Anggota KPU menyampaikan bahwa pihak KPU rencana pelaksanaan pemilihan umum yang akan terselenggara di bulan Februari dan November 2024 serta penyampaian bahwa Lapas Sampit ditunjuk sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus.
“Kami juga memohon kepada pihak Lapas Sampit membantu KPU dalam pendataan jumlah dan identitas para WBP yang berhak memilih karena hal ini sangat penting sebagai langkah awal pemutakhiran jumlah pemilih berkaitan dengan jumlah TPS yang akan dibentuk beserta kebutuhan logistik yang dibutuhkan di TPS Khusus Lapas,” tutur Etty.
Agung menyambut positif kehadiran komisioner KPU untuk berkoordinasi dan bersinergi dalam rangka pemenuhan salah satu hak para WBP sebagai warga negara untuk mensukseskan pemilihan umum.
“Lapas Sampit akan bersinergi dengan seluruh perangkat dalam pelaksanaan pemilihan umum termasuk jajaran pengamanan dalam rangka lancar, sukses dan amannya pelaksanaan pemungutan suara di Lapas Sampit,” pungkas Agung.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.